• 09.00 s.d. 18.00

PKP Jangan Sampai Salah Kode Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mencantumkan kode transaksi pada faktur pajak dengan teliti dan lengkap. Jangan  salah memasukkan kode faktur pajak karena bisa jadi surat pernyataan tidak memenuhi syarat dan tidak lengkap. PPN yang tertera pada faktur pajak  menjadi pajak masukan yang tidak teralokasi.  “Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan resmi… dalam hal… memuat informasi tidak memenuhi persyaratan pengisian informasi sebagaimana diatur dalam perdirjen ini”, baca kutipan Pasal 31 ayat (1) huruf c PER 03/PJ/2022.

Contoh: PT Prima pengirim BKP harus menggunakan kode invoice 01. Namun sebaliknya, PT Prima menulis kode 04. Faktur  yang diterbitkan oleh PT X  tidak memenuhi persyaratan dari segi bentuk dan dinyatakan sebagai faktur yang  tidak lengkap. PKP dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 % DPP berdasarkan Pasal 14  (4)  KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikurangkan. PKP selalu memiliki pilihan untuk mengoreksi atau mengganti faktur pajak.  Pasal 22 ayat (1) mengatur bahwa PKP dapat memperbaiki atau mengganti faktur pajak yang salah pengisian atau klerikal dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan atas kehendak PKP sendiri atau atas permintaan pembeli PKP  BKP/JKP.

Faktur pajak pengganti dapat diterbitkan dengan ketentuan masa SPT  PPN masih dapat dibayar atau disesuaikan dengan masa pajak yang tertera pada faktur pajak pengganti sebagaimana disyaratkan. Dalam hal PKP penjual menyatakan faktur pajak alternatif masa SPT  PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP harus menyesuaikan masa SPT  PPN menurut ketentuan yang berlaku. pembeli PKP  juga harus menyesuaikan masa SPT  PPN jika faktur pajak pengganti dilaporkan sebagai faktur pajak masukan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved