PKP
Jangan Sampai Salah Kode Faktur Pajak Pengusaha
Kena Pajak (PKP) wajib mencantumkan kode transaksi pada faktur pajak dengan
teliti dan lengkap. Jangan salah
memasukkan kode faktur pajak karena bisa jadi surat pernyataan tidak memenuhi
syarat dan tidak lengkap. PPN yang tertera pada faktur pajak menjadi pajak masukan yang tidak
teralokasi. “Faktur Pajak tidak memenuhi
persyaratan resmi… dalam hal… memuat informasi tidak memenuhi persyaratan
pengisian informasi sebagaimana diatur dalam perdirjen ini”, baca kutipan Pasal
31 ayat (1) huruf c PER 03/PJ/2022. Contoh:
PT Prima pengirim BKP harus menggunakan kode invoice 01. Namun sebaliknya, PT
Prima menulis kode 04. Faktur yang
diterbitkan oleh PT X tidak memenuhi
persyaratan dari segi bentuk dan dinyatakan sebagai faktur yang tidak lengkap. PKP dapat dikenakan sanksi
berupa denda sebesar 1 % DPP berdasarkan Pasal 14 (4)
KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan
yang tidak dapat dikurangkan. PKP selalu memiliki pilihan untuk mengoreksi atau
mengganti faktur pajak. Pasal 22 ayat
(1) mengatur bahwa PKP dapat memperbaiki atau mengganti faktur pajak yang salah
pengisian atau klerikal dengan menerbitkan faktur pajak pengganti. Faktur Pajak
Pengganti diterbitkan atas kehendak PKP sendiri atau atas permintaan pembeli
PKP BKP/JKP.
Faktur
pajak pengganti dapat diterbitkan dengan ketentuan masa SPT PPN masih dapat dibayar atau disesuaikan
dengan masa pajak yang tertera pada faktur pajak pengganti sebagaimana disyaratkan.
Dalam hal PKP penjual menyatakan faktur pajak alternatif masa SPT PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP
harus menyesuaikan masa SPT PPN menurut
ketentuan yang berlaku. pembeli PKP juga
harus menyesuaikan masa SPT PPN jika
faktur pajak pengganti dilaporkan sebagai faktur pajak masukan. |