• 09.00 s.d. 18.00

Terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memunculkan bentuk badan hukum baru yang disebut perseroan perorangan. Ini sekaligus menjawab pertanyaan pembaca mengenai apakah perseroan perorangan termasuk badan hukum? Jawabannya jelas, perseroan perorangan adalah badan hukum. Terkait hal ini, memang banyak pembaca menyimpan pertanyaan seperti apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan? Apakah UMKM termasuk perusahaan perorangan?

 

Dasar Hukum Perseroan Perorangan

Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang. Dalam aturan itu dijelaskan pula, pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Terkait hal ini, terdapat sejumlah aturan turunan sebagai PP Perseroan Perorangan yaitu: PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

Apa Itu Perseroan Perorangan?

Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa digunakan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No 8 Tahun 2021. Pasal 2 regulasi tersebut menyebut, perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil terdiri atas:

      Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan

      Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Modal PT perorangan PP No 8 tahun 2021 juga menjelaskan mengenai modal mendirikan PT perorangan atau perseroan perorangan. Ditegaskan, perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Adapun modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal: Akta Pendirian Perseroan untuk perseroan; atau Pengisian Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan. Syarat daftar perseroan perorangan Dijelaskan dalam aturan yang sama, perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan: berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan cakap hukum.

Adapun perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik. Selanjutnya, perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.
Pernyataan Pendirian perseroan perorangan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dengan mengisi format isian. Format isian sebagaimana dimaksud memuat: nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan; jangka waktu berdirinya perseroan perorangan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan; jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; nilai nominal dan jumlah saham; alamat perseroan perorangan; dan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.

 

Sumber:

https://money.kompas.com/read/2021/11/03/124052326/kenali-apa-itu-perseroan-perorangan-dan-syarat-mendirikannya?page=all

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved