Pemerintah
memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam
rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh
tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun
2020. Jenis fasilitas PPh tersebut antara lain: Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib
pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan
rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto. Lalu, ketiga, pengenaan tarif PPh 0%
dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di
bidang kesehatan. Keempat, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final
atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Adapun
ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap
Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). |