PERKEMBANGAN DAN PILAR SAK BADAN IAI UNTUK
PENGEMBANGAN SAK 1. Dewan
Pengurus Nasional (DPN) a. Bertanggungjawab
kepada pengurus IAI b. Menyusun
dan mengawasi rencana strategis perkembangan SAK di Indonesia c. Melakukan
proses seleksi dan memilih anggota DSAK d. Melakukan
pengawasan terhadap DSAK e. Bertanggungjawab
atas tata kelola seluruh organ IAI termasuk organ terkait pengembangan standar 2. Dewan
Konsultan SAK (DKSAK) a. Dibentuk
dan bertanggungjawab kepada DPN b. Berwenang
memberikan pandangan – pandangan mengenai arah dan skala prioritas pilihan
standar dan interpretasi yang akan diberlakukan dalam profesi akuntansi di
Indonesia c. Dapat
memberikan pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar akuntansi
keuangan yang akan diberlakukan d. Dapat
memberi pertimbangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota DSAK e. Melakukan
penggalangan dana dalam rangka penyusunan SAK
PERKEMBANGAN
SAK Tahun 1973
Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) diterbitkan Tahun 1994
Revisi PAI dan Kodifikasi SAK Tahun 2008
Komitmen Indonesia mendukung pencapaian “One Global Accounting Standar” Tahun 2012
Fase 1 Konvergensi SAK efektif 1 Januari 2012 (konvergensi dengan IFRS Standar
1 Januari 2009) Tahun 2015
Fase 2 Konvergensi SAK efektif 1 Januari 2015 (konvergensi dengan IFRS Standar
1 Januari 2014) Tahun 2016
Joint Statement IAI, OJK, IFRS Foundation Tahun 2017
SAK efektif 1 Januari 2017 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2016) Tahun 2018
SAK efektif 1 Januari 2018 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2017) Tahun 2019
Peluncuran SAK Online Tahun 2021
SAK efektif 1 Januari 2021 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2020) Tahun 2022
SAK efektif 1 Januari 2022 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2021)
PILAR SAK- SAAT INI 1. PILAR 1 SAK Secara substansial konvergen dengan IFRS Standar, digunakan oleh Listed Companies dan entitas lain yang memiliki akuntabilitas publik 2. PILAR 2 SAK ETAP SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi tanpa akuntabilitas publik signifikan, diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011 3. PILAR 3 SAK EMKM SAK Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM), digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan memenuhi definisi EMKM sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 diterbitkan Tahun 2016 berlaku efektif 1 Januari 2018
UU
No 20 Tahun 2008 Pasal 6, Kategori EMKM adalah: a. Mikro, kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta dan Hasil penjualan tahunan Maks. Rp 300.000.000 b. Kecil, kekayaan bersih Rp 50.000.000 sampai Rp 500.000.000 dan Hasil penjualan tahunan Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000 c. Menengah, kekayaan bersih Rp 500.000.000 sampai dengan 10.000.000.000 dan Hasil penjualan tahunan Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000
AKUNTABILITAS PUBLIK
SIGNIFIKAN Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika: 1. Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal atau, 2. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat seperti bank, dana pensiun, reksadana dan bank investasi
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik
signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi
mengizinkan penggunaan SAK ETAP |