• 09.00 s.d. 18.00

PERKEMBANGAN DAN PILAR SAK

PERKEMBANGAN DAN PILAR SAK

 

BADAN IAI UNTUK PENGEMBANGAN SAK

1.      Dewan Pengurus Nasional (DPN)

a.      Bertanggungjawab kepada pengurus IAI

b.      Menyusun dan mengawasi rencana strategis perkembangan SAK di Indonesia

c.       Melakukan proses seleksi dan memilih anggota DSAK

d.      Melakukan pengawasan terhadap DSAK

e.      Bertanggungjawab atas tata kelola seluruh organ IAI termasuk organ terkait pengembangan standar

2.      Dewan Konsultan SAK (DKSAK)

a.      Dibentuk dan bertanggungjawab kepada DPN

b.      Berwenang memberikan pandangan – pandangan mengenai arah dan skala prioritas pilihan standar dan interpretasi yang akan diberlakukan dalam profesi akuntansi di Indonesia

c.       Dapat memberikan pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar akuntansi keuangan yang akan diberlakukan

d.      Dapat memberi pertimbangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota DSAK

e.      Melakukan penggalangan dana dalam rangka penyusunan SAK

 

PERKEMBANGAN SAK

Tahun 1973 Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) diterbitkan

Tahun 1994 Revisi PAI dan Kodifikasi SAK

Tahun 2008 Komitmen Indonesia mendukung pencapaian “One Global Accounting Standar”

Tahun 2012 Fase 1 Konvergensi SAK efektif 1 Januari 2012 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2009)

Tahun 2015 Fase 2 Konvergensi SAK efektif 1 Januari 2015 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2014)

Tahun 2016 Joint Statement IAI, OJK, IFRS Foundation

Tahun 2017 SAK efektif 1 Januari 2017 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2016)

Tahun 2018 SAK efektif 1 Januari 2018 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2017)

Tahun 2019 Peluncuran SAK Online

Tahun 2021 SAK efektif 1 Januari 2021 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2020)

Tahun 2022 SAK efektif 1 Januari 2022 (konvergensi dengan IFRS Standar 1 Januari 2021)

 

PILAR SAK- SAAT INI

1.       PILAR 1 SAK

Secara substansial konvergen dengan IFRS Standar, digunakan oleh Listed Companies dan entitas lain yang memiliki akuntabilitas publik

2.       PILAR 2 SAK ETAP

SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) digunakan oleh entitas yang memenuhi definisi tanpa akuntabilitas publik signifikan, diterbitkan tahun 2009 berlaku efektif 1 Januari 2011

3.       PILAR 3 SAK EMKM

SAK Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM), digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan memenuhi definisi EMKM sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008 diterbitkan Tahun 2016 berlaku efektif 1 Januari 2018

 

UU No 20 Tahun 2008 Pasal 6, Kategori EMKM adalah:

a.       Mikro, kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta dan Hasil penjualan tahunan Maks. Rp 300.000.000

b.      Kecil, kekayaan bersih Rp 50.000.000 sampai Rp 500.000.000 dan Hasil penjualan tahunan Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000

c.       Menengah, kekayaan bersih Rp 500.000.000 sampai dengan 10.000.000.000 dan Hasil penjualan tahunan Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000

 

AKUNTABILITAS PUBLIK SIGNIFIKAN

Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika:

1.       Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal atau,

2.       Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat seperti bank, dana pensiun, reksadana dan bank investasi

Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved