PERHITUNGAN
PAJAK DENGAN NILAI LAIN Selain nilai jual, nilai
penggantian dan nilai ekspor dan nilai impor. Terdapat satu lagi dasar
penrhitungan pajak yaitu dengan menggunalan nilai lain. Nilai lain yang ditetapkan
sebagai dasar penghitungan pajak adalah sebagai berikut: 1. Untuk kepentingan pribadi, BKP dan/atau JKP
adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi laba kotor; 2. Untuk penawaran bebas BKP dan/atau JKP
adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi laba kotor; 3. Untuk pengadaan media perekaman audio atau
video, perkiraan harga jual rata-rata; 4. Untuk Pengiriman Film
Sejarah adalah perkiraan hasil rata-rata per judul; 5. untuk penyerahan Hasil Tembakau adalah harga
eceran; 6. Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan
dan/atau kekayaan yang pada saat semula tidak untuk diperjualbelikan masih ada
pada saat pembubaran perusahaan, nilai pasar wajarnya; 7. untuk pengangkutan Barang Kena Pajak dari
hub ke cabang atau sebaliknya dan/atau pengangkutan Barang Kena Pajak antar
cabang, harga pokok penjualan atau biaya perolehan; 8. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui
juru lelang, harga lelang; 9. untuk pemberian jasa pengiriman paket 10%
(sepuluh persen) dari jumlah yang terutang atau terutang; Di mana 10. untuk pemberian jasa
biro perjalanan atau jasa biro perjalanan 10% (sepuluh persen) dari total
tagihan atau jumlah tagihan.
Komponen utama dari faktor
harga jual adalah “biaya meminta”. Biaya akan dihitung sebagai nilai moneter
dari Barang yang dikirimkan, termasuk Biaya yang secara langsung dapat
diatribusikan pada penyediaan Barang, termasuk biaya transportasi, asuransi,
dukungan teknis, pemeliharaan dan asuransi. Permasalahan penyerahan tersebut merupakan gabungan antara
Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Tidak Kena Pajak
(non-BKP)/Jasa Tidak Kena Pajak (non-JKP). Penanganan transaksi umum tidak
diatur secara jelas dalam undang-undang PPN.
Ada dua bentuk distribusi
hybrid, yaitu transaksi gabungan dan
transaksi agregat. Transaksi kombinasi adalah transaksi kombinasi antara
penyediaan barang atau jasa yang dikenai PPN (BKP/JKP) dengan penyediaan barang
dan jasa yang tidak dikenai PPN (non-BKP/non-JKP). Dalam transaksi gabungan,
barang atau jasa yang dikirimkan tidak berhubungan. Transaksi agregat adalah
transaksi penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN (BKP/JKP) yang mengandung unsur pengadaan barang atau jasa
yang bukan terutang PPN (bukan BKP/JKP). atau sebaliknya. sebaliknya berupa
transaksi penyediaan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (bukan BKP./non
JKP) yang di dalamnya terdapat unsur penyediaan barang dan jasa yang dikenai
PPN (BKP/JKP). |