• 09.00 s.d. 18.00

PERHITUNGAN PAJAK DENGAN NILAI LAIN

Selain nilai jual, nilai penggantian dan nilai ekspor dan nilai impor. Terdapat satu lagi dasar penrhitungan pajak yaitu dengan menggunalan nilai lain.

Nilai lain yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan pajak adalah sebagai berikut:

 1. Untuk kepentingan pribadi, BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 2. Untuk penawaran bebas BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi laba kotor;

 3. Untuk pengadaan media perekaman audio atau video, perkiraan harga jual rata-rata;

 

4. Untuk Pengiriman Film Sejarah adalah perkiraan hasil rata-rata per judul;

 5. untuk penyerahan Hasil Tembakau adalah  harga  eceran;

 6. Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau kekayaan yang pada saat semula tidak untuk diperjualbelikan masih ada pada saat pembubaran perusahaan, nilai pasar wajarnya;

 7. untuk pengangkutan Barang Kena Pajak dari hub ke cabang atau sebaliknya dan/atau pengangkutan Barang Kena Pajak antar cabang, harga pokok penjualan atau biaya perolehan;

 8. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang, harga lelang;

 9. untuk pemberian jasa pengiriman paket 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang terutang atau terutang; Di mana

10. untuk pemberian jasa biro perjalanan atau jasa biro perjalanan 10% (sepuluh persen) dari total tagihan atau jumlah tagihan.

 

Komponen utama dari faktor harga jual adalah “biaya meminta”. Biaya akan dihitung sebagai nilai moneter dari Barang yang dikirimkan, termasuk Biaya yang secara langsung dapat diatribusikan pada penyediaan Barang, termasuk biaya transportasi, asuransi, dukungan teknis, pemeliharaan dan asuransi. Permasalahan  penyerahan tersebut merupakan gabungan antara Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Tidak Kena Pajak (non-BKP)/Jasa Tidak Kena Pajak (non-JKP). Penanganan transaksi umum tidak diatur secara jelas dalam undang-undang PPN.

Ada dua bentuk distribusi hybrid, yaitu transaksi gabungan  dan transaksi agregat. Transaksi kombinasi adalah transaksi kombinasi antara penyediaan barang atau jasa yang dikenai PPN (BKP/JKP) dengan penyediaan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (non-BKP/non-JKP). Dalam transaksi gabungan, barang atau jasa yang dikirimkan tidak berhubungan. Transaksi agregat adalah transaksi penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN (BKP/JKP) yang  mengandung unsur pengadaan barang atau jasa yang bukan terutang PPN (bukan BKP/JKP). atau sebaliknya. sebaliknya berupa transaksi penyediaan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (bukan BKP./non JKP) yang di dalamnya terdapat unsur penyediaan barang dan jasa yang dikenai PPN (BKP/JKP).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved