PERAN UKM DAN KOPERASI DALAM
MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN DI INDONESIA yang menunjukkan bahwa Secara
ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana
membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong.
Pertanyaan ideologis tersebut terjawab bahwa dasar perekonomian yang sesuai
dengan cita-cita tolong menolong ialah koperasi. Koperasi mendahulukan
keperluan bersama dan menomorduakan kepentingan individual. Oleh karena itu,
koperasi harus memiliki fungsi mendidik masyarakat dalam hal mengurus
kepentingan bersama. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif
karena penelitian ini mempunyai tujuan untuk memperoleh jawaban yang terkait
dengan pendapat, tanggapan atau persepsi seseorang sehingga pembahasannya harus
secara kualitatif atau menggunakan uraian kata-kata. “Penelitian deskriptif
mencoba mencari deskripsi yang tepat dan cukup dari semua aktivitas, objek,
proses, dan manusiaâ€. (Sulistyo-Basuki, 2010:110). Sifatnya hanya memberikan
informasi yaitu dengan cara mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yakni
literatur-literatur, jurnal-jurnal, pendapat para ahli, buku-buku dan
sumber-sumber lainnya. Ekonomi kerakyatan merupakan
sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi
rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh
rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya
ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya
disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM). Dalam Pasal 33 UUD 1945, sistem
perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang
ekonomi. Selanjutnya oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam
sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1)
mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak
terlantar. UKM dan Koperasi yang memiliki
daya saing yang tinggi, yakni : (a) mempunyai keluwesan (fleksibilitas); (b)
memiliki produktivitas tinggi; dan (c) dikelola dengan menerapkan
prinsip-prinsip manajemen dan kaidah ekonomi modern, akan mampu melaksanakan
Sistem ekonomi kerakyatan, fungsi dan perannya secara optimal dalam
perekonomian nasional, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
|