• 09.00 s.d. 18.00

PER-22/PJ/2021, Surat Setoran Pajak dan Perubahan Kode Akun Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menambahkan kode rekening pajak dan kode mata uang pemayaran pajak yang tercantum dalam PER22PJ2021 berubah dibandingkan dengan PER-09/PJ/2020 dari segi bentuk isi dan tata cara pengisian dokumen pembayaran pajak publik. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal peraturan tepatnya 13 Desember 2021.

Pasal I PER-22/PJ/2021 menjelaskan bahwa “Lampiran… PER-09/PJ/2020… diubah sehingga  sebagaimana tercantum dalam bentuk lampiran. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan hukum di bidang perpajakan telah dilakukan penambahan kode rekening pajak dan pembayaran pajak. Dengan  kebijakan ini diharapkan untuk mencapai ketertiban administrasi saat mengajukan pembayaran dan penyetoran pajak

Perkembangan ini menyangkut misalnya transfer dan simpanan di bawah skema pengungkapan pajak sukarela wajib pajak (PPS). Ketentuan ini selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.

Selain itu perkembangan peraturan  lain juga terkait dengan penerapan sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan (SPT)  dan SPT yang seragam kepada pemerintah. Kemudian ada pengenaan bea masuk atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di kawasan bebas dan pelabuhan bebas.

Kemudian ada sanksi administratif  pemungutan PPN atas kegiatan niaga melalui sistem elektronik (PMSE) pengenaan materai sanksi administratif  putusan uji materi serta pajak dukung pemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang  dilakukan dengan formulir atau dikirimkan ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 Dengan diterbitkannya PER-22/PJ/2021 total ada 44 kode rekening pajak. Sebelumnya hanya ada 32 kode rekening pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved