Banyak negara, baik
maju maupun berkembang, menawarkan berbagai bentuk insentif pajak. Insentif
pajak tersebut salah satunya diberikan dengan harapan dapat menarik investor dan
mendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif pajak juga dapat diberikan untuk tujuan
tertentu. Misalnya, merebaknya pandemi Covid-19 membuat pemerintah pada banyak
negara menyodorkan beragam insentif pajak untuk mendukung belanja masyarakat,
cashflow perusahaan, serta membiayai pembelian alat kesehatan dan vaksin
Covid-19. Langkah serupa juga ditempuh Pemerintah Indonesia. Disamping berbagai
macam insentif pajak yang telah diberikan, pemerintah juga mengalokasikan dana
besar untuk penyediaan insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak
Covid-19. Tidak hanya pandemi, insentif pajak juga dapat menjadi instrumen
untuk mengatasi permasalahan lingkungan. Contohnya, insentif pajak yang
diberikan terhadap industri yang ramah lingkungan. Kerap diberikan dan ditawarkan
oleh pemerintah, sebenarnya apa itu insentif pajak?
Definisi Terdapat banyak
literatur yang membahas tentang insentif pajak. Berdasarkan pada berbagai
literatur tersebut, ada beberapa definisi insentif pajak yang dapat dirujuk. Misalnya,
Zolt (2015) mendefinisikan insentif pajak sebagai ketentuan khusus yang
memungkinkan adanya pengecualian, kredit, tarif pajak preferensial, atau
penangguhan kewajiban pajak. Insentif pajak dapat berupa banyak bentuk,
misalnya seperti tax holiday dengan jangka waktu terbatas. Sementara itu,
United Nation dalam publikasinya bertajuk Tax Incentives and Foreign Direct
Investment (2000) mendefinisikan insentif pajak sebagai segala bentuk insentif
yang mengurangi beban pajak perusahaan dengan tujuan untuk mendorong perusahaan
– perusahaan tersebut berinvestasi pada proyek atau sektor tertentu. Insentif pajak tersebut
merupakan pengecualian dari rezim pajak umum. Bentuknya bisa bermacam-macam,
misalnya pengurangan tarif pajak atas laba, tax holiday, serta ketentuan
akuntansi yang memungkinkan percepatan penyusutan dan loss carry forwards untuk
tujuan pajak. Dalam publikasi tersebut, United Nation menyebut insentif pajak
juga dapat berupa pengurangan bea masuk atas peralatan, komponen, dan bahan
mentah yang diimpor. Selain pengurangan, dapat pula diberlakukan kenaikan bea
masuk untuk melindungi pasar domestik dari produk impor substitusi. Secara
lebih luas, Zee, Stotsky, dan Ley (2002) memaparkan definisi insentif pajak
berdasarkan pada 2 sudut pandang yang berbeda, yaitu sudut pandang hukum
(statutory term) dan sudut pandang efektivitas (effective term).
Insentif pajak dari
sudut pandang hukum diartikan sebagai ketentuan pajak khusus yang diberikan
pada proyek-proyek investasi tertentu yang memenuhi syarat dengan ketentuan
yang berbeda jika dibandingkan dengan kebijakan yang berlaku secara umum. Sementara
itu, dari sudut pandang efektivitas, insentif diartikan sebagai ketentuan
ketentuan pajak khusus untuk proyek-proyek investasi tertentu. Ketentuan pajak
khusus ini memiliki efek penurunan beban pajak efektif – diukur dalam beberapa
cara – pada proyek-proyek tersebut. Penurunan ini dibandingkan dengan beban
pajak efektif jika tidak ada insentif. Seperti yang telah dipaparkan, insentif
pajak memliki beragam bentuk. United Nation (2000) mengklasifikasikan bentuk
insentif pajak kedalam 12 jenis. Kedua belas jenis tersebut di antaranya
pengurangan tarif PPh badan, loss carry forwards, tax holiday, tax allowanace,
dan kredit pajak. Ada pula pengurangan pajak atas dividen dan bunga yang
dibayarkan di luar negeri, perlakuan khusus atas capital gain jangka panjang,
pengurangan pajak atas biaya khusus, tarif 0% atau pengurangan tarif, dan
pengurangan (deduction) berdasarkan pada jumlah pekerja.
Simpulan Berdasarkan pada
definisi yang telah dijabarkan, secara ringkas, insentif pajak merupakan suatu
ketentuan pajak khusus yang berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan yang
berlaku secara umum. Insentif pajak tersebut hanya dapat dimanfaatkan pihak
yang memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditentukan. Insentif pajak
memiliki beraneka ragam bentuk. Misalnya, pengurangan tarif, tax holiday, dan
tax allowance. Berbagai bentuk insentif pajak tersebut pada hakikatnya
ditujukan untuk mendorong tujuan atau program yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-insentif-pajak |