PENGERTIAN DAN SYARAT ASET LIKUIDAlat
likuid merupakan istilah yang tidak asing lagi khususnya akuntansi dalam dunia
keuangan. Ini adalah salah satu aset dalam bisnis. Apa saja jenis alat likuid
dan bagaimana hubungannya dengan pajak?. Aset lancar atau lancar atau likuid
adalah aset yang dapat digunakan untuk jangka pendek, biasanya satu tahun.
Dalam neraca, catatan dipisahkan dari aset jangka panjang (aktiva tetap). Aset
Perusahaan akan dianggap sebagai aset lancar jika memenuhi kondisi berikut: •
Perusahaan menggunakan atau menjual aset lancar selama siklus operasi normal. •
Perusahaan memiliki aset untuk tujuan bisnis. •
Untuk memulihkan aset dalam waktu 12 bulan dari periode pelaporan. •
Kas atau setara kas kecuali aset tersebut tidak dapat ditukar atau digunakan
untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya selama 12 bulan setelah periode
pelaporan. Pentingnya aset likuid Dalam
bisnis atau masyarakat, aset lancar sangat penting untuk operasi. Perusahaan
menggunakan aset jangka pendek ini untuk membayar pengeluaran seperti membayar
gaji staf, membeli bahan baku, membayar sewa, dan lain-lain. Dengan demikian,
secara keseluruhan, aset likuid ini dengan cepat habis untuk kebutuhan saat ini
atau yang tidak terduga. Namun, itu akan diakui ke jurnal dari penjualan atau
penyelesaian aset lainnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aset lancar
merupakan aset dinamis. Karena digunakan untuk pekerjaan operasional, penting
bagi perusahaan untuk memiliki aset likuid. Jika hanya memiliki jenis aset
lain, misalnya aset jangka panjang, belum tentu digunakan untuk produksi di
dalam perusahaan. Aset likuid kena pajak
Dalam catatan akuntansi pajak, setiap aset
lancar memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Misalnya aset likuid dari
piutang, pendapatan bunga yang didiskontokan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23
untuk wajib pajak dalam negeri atau PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri.
Selanjutnya, jenis aset lancar lainnya adalah persediaan. Jika penyerahan
barang kena pajak kepada perantara niaga identik dengan penyerahan barang untuk
dijual, maka transaksi tersebut akan dikenai PPN. |