• 09.00 s.d. 18.00

PENGERTIAN DAN SYARAT ASET LIKUID

Alat likuid merupakan istilah yang tidak asing lagi khususnya akuntansi dalam dunia keuangan. Ini adalah salah satu aset dalam bisnis. Apa saja jenis alat likuid dan bagaimana hubungannya dengan pajak?. Aset lancar atau lancar atau likuid adalah aset yang dapat digunakan untuk jangka pendek, biasanya satu tahun. Dalam neraca, catatan dipisahkan dari aset jangka panjang (aktiva tetap).

Aset Perusahaan akan dianggap sebagai aset lancar jika memenuhi kondisi berikut:

• Perusahaan menggunakan atau menjual aset lancar selama siklus operasi normal.

• Perusahaan memiliki aset untuk tujuan bisnis.

• Untuk memulihkan aset dalam waktu 12 bulan dari periode pelaporan.

• Kas atau setara kas kecuali aset tersebut tidak dapat ditukar atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya selama 12 bulan setelah periode pelaporan.

Pentingnya aset likuid

Dalam bisnis atau masyarakat, aset lancar sangat penting untuk operasi. Perusahaan menggunakan aset jangka pendek ini untuk membayar pengeluaran seperti membayar gaji staf, membeli bahan baku, membayar sewa, dan lain-lain. Dengan demikian, secara keseluruhan, aset likuid ini dengan cepat habis untuk kebutuhan saat ini atau yang tidak terduga. Namun, itu akan diakui ke jurnal dari penjualan atau penyelesaian aset lainnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa aset lancar merupakan aset dinamis. Karena digunakan untuk pekerjaan operasional, penting bagi perusahaan untuk memiliki aset likuid. Jika hanya memiliki jenis aset lain, misalnya aset jangka panjang, belum tentu digunakan untuk produksi di dalam perusahaan.

Aset likuid kena pajak

Dalam catatan akuntansi pajak, setiap aset lancar memiliki perhitungan pajak yang berbeda. Misalnya aset likuid dari piutang, pendapatan bunga yang didiskontokan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 untuk wajib pajak dalam negeri atau PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri. Selanjutnya, jenis aset lancar lainnya adalah persediaan. Jika penyerahan barang kena pajak kepada perantara niaga identik dengan penyerahan barang untuk dijual, maka transaksi tersebut akan dikenai PPN.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved