• 09.00 s.d. 18.00

PENGERTIAN AKTIVA TETAP

Aset atau aktiva adalah aset yang dimiliki oleh perusahaan. Aset memiliki beberapa kategori dalam akuntansi, yaitu aset lancar dan aset tidak lancar. Salah satu aset tidak lancar adalah aset tetap. Apa itu aset tetap? Aktiva tetap adalah aset perusahaan yang telah mempunyai bentuk ekonomis dan telah beroperasi lebih dari satu tahun. Umumnya  aset tetap digunakan oleh bisnis untuk mendukung kegiatan bisnis, bukan untuk dijual. Perusahaan mengelompokkan aset tetap untuk memudahkan dalam penentuan metode penyusutan aset tetap dan penyusunan laporan keuangan.

 

Jenis Aktiva Tetap

Aktiva tetap dapat dikelompokkan ke dalam 5 :

1.    Tanah. Kavling tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung atau tanah kosong milik usaha.

2.    Bangunan. Aktiva tetap berupa bangunan milik perusahaan harus dicatat secara terpisah dari catatan tanah sebagai lokasi bangunan.

3.    Kendaraan. Semua jenis kendaraan seperti transportasi, truk, traktor dan mobil.

4.    Inventaris. Aktiva tetap ini adalah obyek untuk melakukan berbagai kegiatan administrasi. Misalnya meja, kursi, lemari.

5.    Peralatan memainkan peran penting dalam proses kerja yang berkelanjutan. Misalnya komputer, laptop, mesin fotokopi.

Harta tetap tersebut di atas dapat diperoleh dengan berbagai cara, seperti pembelian tunai, pembelian angsuran dan penukaran/kredit atau yang disebut penebusan.

Penerapan PPN atas penjualan aset tetap khusus

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkaitan langsung dengan kegiatan komersial termasuk kegiatan produksi, distribusi, pengelolaan dan pemasaran kota. Oleh karena itu, aset tetap juga termasuk dalam aset bisnis yang dikenakan PPN. Namun ada pengecualian, yaitu penyerahan barang tetap tidak kena pajak dan barang khusus seperti barang milik yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Berikut ini kutipan langsung dari pasal tersebut:

“Pajak pertambahan nilai dipungut atas penyerahan barang kena pajak berupa barang yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual kepada Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan barang kena pajak. barang yang bukan merupakan pengurang pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Hal ini menunjukkan bahwa akan dikenakan PPN atas penyerahan barang. Pengusaha Kena Pajak (BKP) meliputi mesin, bangunan, peralatan, perabot atau BKP lainnya, tidak termasuk barang yang semula tidak dimaksudkan untuk ditukar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kendaraan bermotor seperti sedan dan skuter.juga tidak dikenakan PPN atas pengalihan BKP yang tidak ada hubungannya langsung dengan kegiatan komersial. penjelasan di atas, mari kita lihat di lapangan.

Perhatikan contoh di bawah ini:

• PT A membeli sedan Mercedes Benz sebagai kendaraan pribadi salah satu pengelolanya. tidak dikenakan PPN karena termasuk barang yang dikecualikan (mobil kelas sedan).

• PT B membeli beberapa pot bunga untuk dekorasi kantor. Dengan demikian, produk mebel berbentuk pot ini tidak dikenakan PPN karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi perkantoran.

 

Oleh karena itu, ada dua syarat untuk mengalihkan properti yang dikenakan PPN:

1. Memiliki hubungan langsung dengan perusahaan.

2. Pajak masukan dapat dipotong tergantung pada peraturan.

3. Pengalihan barang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved