PENGERTIAN AKTIVA TETAPAset atau aktiva adalah aset
yang dimiliki oleh perusahaan. Aset memiliki beberapa kategori dalam akuntansi,
yaitu aset lancar dan aset tidak lancar. Salah satu aset tidak lancar adalah
aset tetap. Apa itu aset tetap? Aktiva tetap adalah aset perusahaan yang telah
mempunyai bentuk ekonomis dan telah beroperasi lebih dari satu tahun. Umumnya aset tetap digunakan oleh bisnis untuk mendukung
kegiatan bisnis, bukan untuk dijual. Perusahaan mengelompokkan aset tetap untuk
memudahkan dalam penentuan metode penyusutan aset tetap dan penyusunan laporan
keuangan.
Jenis
Aktiva Tetap Aktiva tetap dapat dikelompokkan ke dalam 5 : 1. Tanah.
Kavling tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung atau tanah kosong milik
usaha. 2. Bangunan.
Aktiva tetap berupa bangunan milik perusahaan harus dicatat secara terpisah
dari catatan tanah sebagai lokasi bangunan. 3. Kendaraan.
Semua jenis kendaraan seperti transportasi, truk, traktor dan mobil. 4. Inventaris.
Aktiva tetap ini adalah obyek untuk melakukan berbagai kegiatan administrasi.
Misalnya meja, kursi, lemari. 5. Peralatan
memainkan peran penting dalam proses kerja yang berkelanjutan. Misalnya
komputer, laptop, mesin fotokopi. Harta tetap tersebut di atas
dapat diperoleh dengan berbagai cara, seperti pembelian tunai, pembelian
angsuran dan penukaran/kredit atau yang disebut penebusan. Penerapan
PPN atas penjualan aset tetap khusus Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) berkaitan langsung dengan kegiatan komersial termasuk kegiatan produksi,
distribusi, pengelolaan dan pemasaran kota. Oleh karena itu, aset tetap juga
termasuk dalam aset bisnis yang dikenakan PPN. Namun ada pengecualian, yaitu
penyerahan barang tetap tidak kena pajak dan barang khusus seperti barang milik
yang pada awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual. Ketentuan ini diatur dalam
Pasal 16D UU PPN. Berikut ini kutipan langsung dari pasal tersebut: “Pajak pertambahan nilai
dipungut atas penyerahan barang kena pajak berupa barang yang menurut tujuan
semula tidak dimaksudkan untuk dijual kepada Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas
penyerahan barang kena pajak. barang yang bukan merupakan pengurang pajak masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Hal ini
menunjukkan bahwa akan dikenakan PPN atas penyerahan barang. Pengusaha Kena
Pajak (BKP) meliputi mesin, bangunan, peralatan, perabot atau BKP lainnya,
tidak termasuk barang yang semula tidak dimaksudkan untuk ditukar oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kendaraan bermotor seperti sedan dan skuter.juga
tidak dikenakan PPN atas pengalihan BKP yang tidak ada hubungannya langsung
dengan kegiatan komersial. penjelasan di atas, mari kita lihat di lapangan. Perhatikan contoh di bawah
ini: • PT A membeli sedan
Mercedes Benz sebagai kendaraan pribadi salah satu pengelolanya. tidak
dikenakan PPN karena termasuk barang yang dikecualikan (mobil kelas sedan). • PT B membeli beberapa pot
bunga untuk dekorasi kantor. Dengan demikian, produk mebel berbentuk pot ini
tidak dikenakan PPN karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan
produksi perkantoran.
Oleh karena itu, ada dua syarat untuk mengalihkan
properti yang dikenakan PPN: 1. Memiliki hubungan langsung dengan perusahaan. 2. Pajak masukan dapat dipotong tergantung pada
peraturan.
3. Pengalihan barang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP). |