Pemerintah akan menarik pajak terhadap fasilitas yang
diterima karyawan di tempatnya bekerja. Penarikan pajak ini dilakukan seiring
diubahnya aturan penghasilan natura. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan, penghasilan natura nantinya akan
dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.
Adapun penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada
karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya. Sebelum ada aturan
baru, natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran
pajak yang berlaku. Namun, ada beberapa hal yang dikecualikan dalam pengenaan
pajak natura ini. Salah satunya adalah penyediaan fasilitas berupa makanan atau
minuman dari kantor untuk seluruh karyawan. Kemudian, natura di daerah
tertentu, yakni wilayah yang memiliki potensi ekonomi namun sulit akses, natura
karena keharusan pekerjaan seperti seragam dan alat pelindung diri, natura yang
bersumber dari APBN/APBD/APBDes seperti pejabat negara, dan natura dengan jenis
dan batasan tertentu.
Pengenaan pajak atas natura dilakukan lantaran karyawan
menikmati fasilitas yang disediakan kantor. Namun saat ini, fasilitas tersebut
tidak bisa dilaporkan dalam SPT tahunan. Di sisi lain, saat ini tarif pajak
badan dengan tarif pajak orang pribadi (OP) berbeda seiring disahkannya UU HPP.
Tarif PPh OP sendiri bersifat progresif, terdiri dari 5 lapisan dengan tarif
tertinggi sebesar 35 persen untuk perseorangan berpenghasilan Rp 5 miliar per
tahun. Sedangkan tarif pajak badan dikenakan 22 persen. Kendati demikian,
penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga
rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak
dari perkiraan biaya sewa rumah. |