• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah akan menarik pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja. Penarikan pajak ini dilakukan seiring diubahnya aturan penghasilan natura. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan, penghasilan natura nantinya akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi. Adapun penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya. Sebelum ada aturan baru, natura tidak dianggap sebagai penghasilan sehingga tidak ada besaran pajak yang berlaku.

Namun, ada beberapa hal yang dikecualikan dalam pengenaan pajak natura ini. Salah satunya adalah penyediaan fasilitas berupa makanan atau minuman dari kantor untuk seluruh karyawan. Kemudian, natura di daerah tertentu, yakni wilayah yang memiliki potensi ekonomi namun sulit akses, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam dan alat pelindung diri, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes seperti pejabat negara, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Pengenaan pajak atas natura dilakukan lantaran karyawan menikmati fasilitas yang disediakan kantor. Namun saat ini, fasilitas tersebut tidak bisa dilaporkan dalam SPT tahunan. Di sisi lain, saat ini tarif pajak badan dengan tarif pajak orang pribadi (OP) berbeda seiring disahkannya UU HPP. Tarif PPh OP sendiri bersifat progresif, terdiri dari 5 lapisan dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk perseorangan berpenghasilan Rp 5 miliar per tahun. Sedangkan tarif pajak badan dikenakan 22 persen. Kendati demikian, penghasilan natura kena pajak ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

https://money.kompas.com/read/2021/11/06/120500626/karyawan-dapat-fasilitas-kantor-kena-pajak-ini-yang-dikecualikan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved