• 09.00 s.d. 18.00

PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN

Dalam rangka perluasan basis pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan mulai mengawasi wajib pajak secara kewilayahan. Wajib pajak yang diawasi nantinya merupakan wajib pajak yang tidak masuk kategori wajib pajak strategis. Dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif melakukan pengawasan berbasis daerah. Ada 2 target prioritas untuk kegiatan ini. Target Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar. Dan target kedua, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan. Dalam SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa Wajib Pajak lain di KPP Pratama terdiri dari Wajib Pajak lain yang sudah memiliki NPWP atau yang belum memiliki NPWP. Data yang diperoleh dari pengawasan berbasis daerah akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis daerah secara langsung dan tidak langsung akan menambah database wajib pajak.

 

Data yang diperoleh dari supervisi berbasis wilayah akan dibagi menjadi 2 kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status pajak wajib pajak berupa kepemilikan NPWP. DJP mengambil pendekatan yang berbeda terhadap dua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP, pengolahan datanya fokus pada kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sedangkan data yang belum ada dalam sistem administrasi perpajakan akan memasuki bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis daerah mencakup pengujian kepatuhan wajib pajak terdaftar serta perluasan basis pajak baru.

 

Sehingga Langkah – langkah pengawasan berbasis Kewilayahan DJP sebagai berikut:

1.  Pelaksanaan analisis data statistik kewilayahan di zona pengawasan masing-masing AR, mulai dari jumlah penduduk, jumlah wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah memiliki NPWP, jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi daerah dan sektor usaha dominan, analisis perpajakan

2.     Membuat prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja

3.     Pengumpulan data lapangan berbasis kewilayahan

4.     Data yang dikumpulkan di lapangan diolah dengan data yang dimiliki DJP

5.     Hasil pengolahan data dapat berupa data wajib pajak yang telah memiliki NPWP, data wajib pajak yang belum memiliki NPWP

6.  Menindaklanjuti data wajib pajak : data wajib pajak yang sudah memiliki NPWP akan dilakukan penentuan peta kepatuhan dan DSP3, data wajib pajak yang belum memiliki NPWP akan dilakukan penentuan daftar sasaran ekstensifikasi

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved