PENGAWASAN BERBASIS KEWILAYAHAN Dalam rangka perluasan basis pajak, Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama akan mulai mengawasi wajib pajak secara kewilayahan. Wajib
pajak yang diawasi nantinya merupakan wajib pajak yang tidak masuk kategori
wajib pajak strategis. Dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif
melakukan pengawasan berbasis daerah. Ada 2 target prioritas untuk kegiatan
ini. Target Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar. Dan target kedua,
perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.
Dalam SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa Wajib Pajak lain di KPP Pratama terdiri
dari Wajib Pajak lain yang sudah memiliki NPWP atau yang belum memiliki NPWP.
Data yang diperoleh dari pengawasan berbasis daerah akan ditindaklanjuti.
Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis daerah secara langsung dan
tidak langsung akan menambah database wajib pajak.
Data yang diperoleh dari supervisi berbasis wilayah
akan dibagi menjadi 2 kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status
pajak wajib pajak berupa kepemilikan NPWP. DJP mengambil pendekatan yang
berbeda terhadap dua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki
NPWP, pengolahan datanya fokus pada kepatuhan dalam memenuhi kewajiban
perpajakan. Sedangkan data yang belum ada dalam sistem administrasi perpajakan
akan memasuki bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan
berbasis daerah mencakup pengujian kepatuhan wajib pajak terdaftar serta
perluasan basis pajak baru.
Sehingga Langkah – langkah pengawasan berbasis
Kewilayahan DJP sebagai berikut: 1. Pelaksanaan analisis data statistik kewilayahan di zona
pengawasan masing-masing AR, mulai dari jumlah penduduk, jumlah wajib pajak
orang pribadi dan badan yang telah memiliki NPWP, jumlah penerimaan dan
pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi daerah dan sektor usaha dominan, analisis
perpajakan 2. Membuat prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja 3. Pengumpulan data lapangan berbasis kewilayahan 4. Data yang dikumpulkan di lapangan diolah dengan data yang
dimiliki DJP 5. Hasil pengolahan data dapat berupa data wajib pajak yang telah
memiliki NPWP, data wajib pajak yang belum memiliki NPWP
6. Menindaklanjuti data wajib pajak : data wajib pajak yang sudah
memiliki NPWP akan dilakukan penentuan peta kepatuhan dan DSP3, data wajib
pajak yang belum memiliki NPWP akan dilakukan penentuan daftar sasaran
ekstensifikasi |