• 09.00 s.d. 18.00

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KREDIT

Risiko kredit perlu dilakukan secara berkesinambungan  hal ini berkaitan dengan  meningkatnya risiko kredit bermasalah. Bagaimana proses implementasinya?

Dalam penerapan manajemen risiko kredit menurut Para ahli ada empat poin utama :

1. Pengawasan aktif oleh Dewan Anggota dan Direktur

Direksi bertanggung jawab untuk menyetujui dan mengkaji strategi dan kebijakan risiko kredit  perusahaan secara teratur. Direksi bertanggung jawab untuk menerapkan strategi dan mengembangkan kebijakan dan prosedur dalam mendukung standar perkreditan yang sehat, memantau dan mengendalikan risiko kredit, mengidentifikasi dan menangani kredit macet.

2. Kebijakan, prosedur, dan batasan yang ditetapkan

Kriteria pinjaman yang wajar adalah bahwa perusahaan harus memiliki informasi yang cukup untuk membantu penilaian penuh terhadap profil risiko klien. Selain itu, perusahaan harus memastikan adanya pemisahan tugas antara pihak-pihak yang melakukan persetujuan, analisis dan administrasi kredit, dalam mekanisme kepatuhan terhadap prosedur otorisasi kredit. Perusahaan juga harus menetapkan batas untuk semua pelanggan sebelum melakukan transaksi kredit, karena tingkat kredit dapat bervariasi antar pelanggan.

3. Proses mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengelola sistem informasi  risiko kredit

Perusahaan harus mengidentifikasi risiko kredit yang melekat pada semua produk dan aktivitasnya. Pinjaman usaha dan layanan pembiayaan perdagangan harus memperhatikan situasi keuangan  dan jadwal pembayaran pelanggan. Selain itu, sistem pengukuran risiko kredit juga mempertimbangkan karakteristik masing-masing jenis risiko transaksi kredit, situasi keuangan nasabah, jangka waktu kredit, aspek penjaminan, kemungkinan wanprestasi, utang dan kemampuan bank untuk menyerap. kemungkinan default. Perusahaan harus mengembangkan dan menerapkan sistem dan proses informasi untuk melacak status setiap pelanggan, mampu menyediakan data dan laporan yang akurat dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen dan pejabat lainnya, dan menyediakan data tentang jumlah total kredit.

4. Sistem pengendalian internal

Perusahaan harus meninjau proses distribusi kredit. Selain itu, perusahaan harus memiliki proses manajemen kredit macet, termasuk sistem untuk mendeteksi kredit macet secara tertulis dan menerapkannya secara efektif. Jika perusahaan tidak memiliki piutang tak tertagih yang material, harus memisahkan fungsi penyelesaian piutang tak tertagih dari fungsi keputusan alokasi kredit.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved