• 09.00 s.d. 18.00

Penentuan Nilai Perolehan Air Permukaan

Berdasarkan pasal 23 dalam undang-undang yang sama, dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan (NPAP). NPAP sendiri diperoleh dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut:

1.      Jenis sumber air.

2.      Lokasi sumber air.

3.      Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

4.      Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan.

5.      Kualitas air.

6.      Luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

7.      Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

8.      Besar nilai perolehan air permukaan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Karena itu, nilai perolehan satu daerah dengan lainnya dapat berbeda. Namun dalam menghitung dan menentukan NPAP, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

 

Rumus dan Contoh Perhitungan PAP

Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Rumus perhitungannya adalah:

Tarif x Nilai Perolehan Air X Volume air yang dihitung

 

Contoh perhitungannya:

Perusahaan PT Air Mengalir Deras memiliki nilai perolehan air sebesar Rp1.000/M3 dengan volume air yang diambil sebesar 5.000.000 M3/bulan. Maka, besaran PAP adalah:

 

10% x Rp 1.100 x 5.000.000 M3 = Rp500.000.000

 

Berdasarkan contoh kasus ini, pajak terutang PT Air Mengalir Deras adalah Rp500.000.000. Pajak tersebut akan dipungut oleh pemerintah daerah setempat.

 

Ternyata, ada pajak yang harus Anda bayar jika menggunakan atau memanfaatkan air permukaan. Untuk dapat membayarnya, terlebih dahulu harus mengetahui NPAP di wilayah tempat usaha Anda berdiri. Anda dapat mencari tahunya langsung ke pemerintah daerah setempat. Lalu, hitung sesuai rumus yang ada dan bayar tepat waktu.

 

Sumber:

https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/pajak-air-permukaan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved