• 09.00 s.d. 18.00

Pemerintah mengenakan bea masuk tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesorinya selama tiga tahun ke depan, berlaku sejak 12 November 2021. Kebijakan ini disebut sebagai tindakan pengamanan (safeguard) alias Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Pengenaan bea masuk tambahan tersebut berlaku terhadap impor pakaian yang masuk ke dalam 134 kode Harmonized System (HS). Payung regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang ditandatangani pada 21 Oktober 2021 dan diundangkan sehari berikutnya. Ketentuan pengenaan bea masuk tambahan untuk pakaian dan aksesorinya tersebut dinyatakan berlaku 21 hari setelah PMK 142/2021 diundangkan. Daftar pakaian dan aksesoris yang dikenai tambahan bea masuk adalah: pakaian atasan kasual atasan formal seperti jas, blazer, kardigan, kemeja, dan pakaian rajut pakaian bawahan mantel, jaket, jersey setelan ensamble dan gaun pakaian bayi headwear dan neckwear Besaran tambahan bea masuk ditetapkan berbeda untuk masing-masing kategori barang dan periode pelaksanaan impornya. 

Dalam pertimbangan PMK 142/2021, tambahan bea masuk dikenakan karena keberadaan pakaian impor dianggap mengancam industri dalam negeri, merujuk hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.  Penyelidikan dilakukan atas permintaan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mewakili 278 perusahaan dalam negeri, Produksi dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi ini mencakup 54,86 persen dari total produksi tekstil nasional. Mereka menilai, keberadaan pakaian impor yang datang dari berbagai negara telah menurunkan volume penjualan dan produksi dalam negeri. 

Pengecualian PMK Nomor 142/2021 memberikan pengecualian terhadap impor produk headwear dan neckwear yang berasal dari 122 negara, dengan daftar negara asal itu tercantum dalam lampiran PMK.  Agar, tidak dikenai bea masuk tambahan impor barang-barang tersebut, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. Sebelumnya, kebijakan safeguard untuk produk impor tekstil dan produk tekstil sudah pernah pula dikeluarkan Kementerian Keuangan, antara lain melalui PMK Nomor 54/PMK.010/2020, PMK Nomor 55/PMK.010/2020, dan PMK Nomor 56/PMK.010/2020. PMK Nomor 54/2020 mengatur safeguard untuk produk impor seperti tirai, kerai, dan kelambu. Adapun PMK Nomor 55/2020 untuk 107 kode HS kain, sementara PMK Nomor 56/2020 untuk benang selain benang jahit serta serat stapel sintetik dan artifisial. 


SUMBER:

https://money.kompas.com/read/2021/11/15/081903126/catat-pakaian-impor-kena-tambahan-bea-masuk?page=2

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved