Pemerintah
mengenakan bea masuk tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesorinya selama
tiga tahun ke depan, berlaku sejak 12 November 2021. Kebijakan ini disebut
sebagai tindakan pengamanan (safeguard) alias Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(BMTP). Pengenaan bea masuk tambahan tersebut berlaku terhadap impor pakaian
yang masuk ke dalam 134 kode Harmonized System (HS). Payung regulasinya adalah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang ditandatangani
pada 21 Oktober 2021 dan diundangkan sehari berikutnya. Ketentuan pengenaan bea
masuk tambahan untuk pakaian dan aksesorinya tersebut dinyatakan berlaku 21
hari setelah PMK 142/2021 diundangkan. Daftar pakaian dan aksesoris yang
dikenai tambahan bea masuk adalah: pakaian
atasan kasual atasan formal seperti jas, blazer, kardigan, kemeja, dan pakaian
rajut pakaian bawahan mantel, jaket, jersey setelan ensamble dan gaun
pakaian bayi headwear dan neckwear Besaran tambahan bea masuk ditetapkan
berbeda untuk masing-masing kategori barang dan periode pelaksanaan impornya. Dalam
pertimbangan PMK 142/2021, tambahan bea masuk dikenakan karena keberadaan
pakaian impor dianggap mengancam industri dalam negeri, merujuk hasil
penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Penyelidikan
dilakukan atas permintaan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mewakili
278 perusahaan dalam negeri, Produksi dari perusahaan-perusahaan yang tergabung
dalam asosiasi ini mencakup 54,86 persen dari total produksi tekstil nasional.
Mereka menilai, keberadaan pakaian impor yang datang dari berbagai negara telah
menurunkan volume penjualan dan produksi dalam negeri. Pengecualian
PMK Nomor 142/2021 memberikan pengecualian terhadap impor produk headwear dan
neckwear yang berasal dari 122 negara, dengan daftar negara asal itu tercantum
dalam lampiran PMK. Agar, tidak dikenai bea masuk tambahan impor
barang-barang tersebut, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal atau
Certificate of Origin. Sebelumnya, kebijakan safeguard untuk produk impor
tekstil dan produk tekstil sudah pernah pula dikeluarkan Kementerian Keuangan,
antara lain melalui PMK Nomor 54/PMK.010/2020, PMK Nomor 55/PMK.010/2020, dan
PMK Nomor 56/PMK.010/2020. PMK
Nomor 54/2020 mengatur safeguard untuk produk impor seperti tirai, kerai, dan
kelambu. Adapun PMK Nomor 55/2020 untuk 107 kode HS kain, sementara PMK Nomor
56/2020 untuk benang selain benang jahit serta serat stapel sintetik dan
artifisial. SUMBER:
https://money.kompas.com/read/2021/11/15/081903126/catat-pakaian-impor-kena-tambahan-bea-masuk?page=2 |