Pekerja freelance juga dikenai pajak penghasilan oleh
pemerintah. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelance? Freelance
adalah pekerja lepas. Artinya, pekerja ini tidak terikat dengan suatu
perusahaan. Bahkan seorang freelancer bisa mengerjakan lebih dari satu
pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu. Semua profesi, tak
terkecuali freelance, dituntut untuk melek pajak. Mengutip laman resmi
Indonesia.go.id, dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap mempunyai
pekerjaan walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu. Namun,
freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Dengan alasan
itulah, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan
wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain.
Kerapkali gaji satu pekerjaan freelance tidak sebesar pekerja penuh waktu dan
penghasilannya tidak menentu. Oleh karenanya, cara menghitung pajak penghasilan
freelance berbeda. Terdapat beberapa pekerjaan freelance versi dunia pajak yang
dikenakan pajak penghasilan, yaitu: ·
Peneliti,
pengarang, dan penerjemah. ·
Pengawas.
·
Agen
asuransi. ·
Olahragawan.
·
Agen
iklan. ·
Perantara.
·
Pengawas.
·
Tenaga
ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek,
dan penilai. ·
Pengajar,
penyuluh, penceramah, dan penasihat. ·
Penari,
pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron,
sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara. ·
Multilevel
marketing, direct selling, dan sejenisnya. ·
Petugas
penjaja barang dagangan Umumnya, pajak penghasilan pekerja penuh waktu
sudah dipotong oleh perusahaannya dan disetorkan ke pemerintah. Hal ini tidak
berlaku bagi pekerja paruh waktu atau freelance. Oleh karena itu, pelaporan
pajak hanya didasarkan pada cara menghitung pajak penghasilan freelancer
sendiri alias self assesment. Self assesment memberikan kewenangan kepada
freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun dan melaporkannya
sendiri.
Cara menghitung pajak penghasilan freelance Menghitung pajak penghasilan pekerjaan sampingan sendiri
cukup mudah. Freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma
perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah. Norma perhitungan
pajak penghasilan ini ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha.
Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjad tiga
kelompok, yaitu: 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak). Ibu Kota
Provinsi lainnya. Daerah lainnya. Rumus cara menghitung pajak penghasilan bagi
freelancer, yaitu tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dikali
penghasilan kena pajak. Untuk besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi
sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun
2008, yaitu: 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun.
15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per
tahun. 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta sampai dengan Rp 500
juta per tahun. 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta per
tahun. Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja
sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelancenya tersebut
sebesar Rp 10 juta dalam sebulan. Berarti total penghasilan brutonya dalam
setahun, Rp 10 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 120 juta. Kemudian, cara
menghitung pajak freelance dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto
(NPPN) dengan rumus berikut ini: 1. Rumus penghasilan netto: penghasilan bruto
dalam setahun x 50 persen Jadi Rp 120 juta dikali 50 persen didapatkan
penghasilan netto sebesar Rp 60 juta. 2. Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan
Netto - PTKP Perlu diketahui, besaran PTKP bisa berubah-ubah sesuai peraturan
Menteri Keuangan. Untuk besaran PTKP yang lebih rinci, dapat dilihat di PMK
Nomor 101 Tahun 2016. Namun karena besaran PTKP saat ini masih sama seperti
tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk wajib pajak yang belum menikah sebesar Rp
54 juta per tahun. Jadi, menghitung PKP, Rp 60 juta dikurangi Rp54 juta adalah
Rp 6 juta 3. Rumus menghitung pajak penghasilan atau
Pph21: tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi x PKP Jadi, 5
persen dikali Rp 6 juta didapatkan pajak penghasilan Rp 300.000 yang harus
dibayarkan kepada pemerintah. Demikian alasan kenapa freelance harus memahami
cara menghitung pajak penghasilannya sendiri dan memiliki kesadaran untuk
membayar pajak penghasilannya kepada pemerintah.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/01/15/113131126/freelance-kena-pajak-bagaimana-cara-menghitung-pajak-penghasilannya?page=3 |