• 09.00 s.d. 18.00

Pekerja freelance juga dikenai pajak penghasilan oleh pemerintah. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan freelance? Freelance adalah pekerja lepas. Artinya, pekerja ini tidak terikat dengan suatu perusahaan. Bahkan seorang freelancer bisa mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu. Semua profesi, tak terkecuali freelance, dituntut untuk melek pajak. Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, dalam dunia pajak, freelancer tetap dianggap mempunyai pekerjaan walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu. Namun, freelance tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Dengan alasan itulah, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan kepada freelancer dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun seperti pekerja yang lain. Kerapkali gaji satu pekerjaan freelance tidak sebesar pekerja penuh waktu dan penghasilannya tidak menentu. Oleh karenanya, cara menghitung pajak penghasilan freelance berbeda. Terdapat beberapa pekerjaan freelance versi dunia pajak yang dikenakan pajak penghasilan, yaitu:

·         Peneliti, pengarang, dan penerjemah.

·         Pengawas.

·         Agen asuransi.

·         Olahragawan.

·         Agen iklan.

·         Perantara.

·         Pengawas.

·         Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai.

·         Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat.

·         Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara.

·         Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya.

·         Petugas penjaja barang dagangan

Umumnya, pajak penghasilan pekerja penuh waktu sudah dipotong oleh perusahaannya dan disetorkan ke pemerintah. Hal ini tidak berlaku bagi pekerja paruh waktu atau freelance. Oleh karena itu, pelaporan pajak hanya didasarkan pada cara menghitung pajak penghasilan freelancer sendiri alias self assesment. Self assesment memberikan kewenangan kepada freelancer untuk menghitung pajak penghasilan selama setahun dan melaporkannya sendiri.

Namun, pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Pemerintah hanya mengeluarkan surat ketetapan pajak jika freelancer telat melaporkan SPT tahunan atau lupa membayar pajak penghasilan.

 

Cara menghitung pajak penghasilan freelance

Menghitung pajak penghasilan pekerjaan sampingan sendiri cukup mudah. Freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya sudah ditentukan pemerintah. Norma perhitungan pajak penghasilan ini ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjad tiga kelompok, yaitu: 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak). Ibu Kota Provinsi lainnya. Daerah lainnya. Rumus cara menghitung pajak penghasilan bagi freelancer, yaitu tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dikali penghasilan kena pajak.

Untuk besaran tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu: 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta per tahun. 15 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun. 25 persen untuk penghasilan kena pajak Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun. 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta per tahun.

Misalnya, seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai konsultan hukum di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelancenya tersebut sebesar Rp 10 juta dalam sebulan. Berarti total penghasilan brutonya dalam setahun, Rp 10 juta dikali 12 bulan, yaitu Rp 120 juta. Kemudian, cara menghitung pajak freelance dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut ini:

1.      Rumus penghasilan netto: penghasilan bruto dalam setahun x 50 persen Jadi Rp 120 juta dikali 50 persen didapatkan penghasilan netto sebesar Rp 60 juta.

2.      Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP Perlu diketahui, besaran PTKP bisa berubah-ubah sesuai peraturan Menteri Keuangan. Untuk besaran PTKP yang lebih rinci, dapat dilihat di PMK Nomor 101 Tahun 2016. Namun karena besaran PTKP saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk wajib pajak yang belum menikah sebesar Rp 54 juta per tahun. Jadi, menghitung PKP, Rp 60 juta dikurangi Rp54 juta adalah Rp 6 juta

3.      Rumus menghitung pajak penghasilan atau Pph21: tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi x PKP Jadi, 5 persen dikali Rp 6 juta didapatkan pajak penghasilan Rp 300.000 yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Demikian alasan kenapa freelance harus memahami cara menghitung pajak penghasilannya sendiri dan memiliki kesadaran untuk membayar pajak penghasilannya kepada pemerintah. 

 

sumber:

https://money.kompas.com/read/2022/01/15/113131126/freelance-kena-pajak-bagaimana-cara-menghitung-pajak-penghasilannya?page=3

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved