• 09.00 s.d. 18.00

PAJAK DIVIDEN

PAJAK DIVIDEN

Pajak dividen adalah pengurangan dari keuntungan yang diterima oleh pemegang saham, kebijakan atau anggota koperasi yang berpartisipasi dalam hasil bisnis tertentu. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Tahun 2021  (UU HTP). Dikatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.

Sebagaimana  telah dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen, bahwa penghasilan yang diterima dari dividen ini adalah wajib pajak dalam negeri, dan manfaat pajak sebesar 15 persen diterapkan pada tempat usaha tetap ( AGA ) . tentang jumlah dividen. Namun, pengecualian adalah individu pribadi, yang  pajaknya bersifat final, bunga, dan biaya lisensi.

Selain itu, ayat 2 di pasal 4 (pajak penghasilan final) juga menetapkan pengurangan pajak, yaitu 10% dari jumlah kotor dan penghasilan bersifat final. Pajak kedua adalah pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang darinya dipotong 20 persen dari jumlah bruto dividen, dan dalam hal ini penerima penghasilan dividen adalah orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Pasal 26 Tarif  PPh 20 ini berlaku juga bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan tempat usaha tetap dan bagi perusahaan asing yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa tempat usaha tetap.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved