PAJAK
DIVIDENPajak
dividen adalah pengurangan dari keuntungan yang diterima oleh pemegang saham,
kebijakan atau anggota koperasi yang berpartisipasi dalam hasil bisnis
tertentu. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang
kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Ketentuan
Perpajakan Tahun 2021 (UU HTP).
Dikatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak
penghasilan. Sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen,
bahwa penghasilan yang diterima dari dividen ini adalah wajib pajak dalam
negeri, dan manfaat pajak sebesar 15 persen diterapkan pada tempat usaha tetap
( AGA ) . tentang jumlah dividen. Namun, pengecualian adalah individu pribadi,
yang pajaknya bersifat final, bunga, dan
biaya lisensi.
Selain
itu, ayat 2 di pasal 4 (pajak penghasilan final) juga menetapkan pengurangan
pajak, yaitu 10% dari jumlah kotor dan penghasilan bersifat final. Pajak kedua
adalah pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang darinya dipotong 20
persen dari jumlah bruto dividen, dan dalam hal ini penerima penghasilan
dividen adalah orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Pasal 26 Tarif PPh 20 ini berlaku juga bagi perusahaan asing
yang beroperasi di Indonesia dengan tempat usaha tetap dan bagi perusahaan
asing yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa tempat usaha tetap. |