PAJAK DAN ANTI KORUPSI Firli
Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan dalam forum yang
sama bahwa suatu saat korupsi akan menjadi masa lalu karena kita telah berhasil
membangun peradaban antikorupsi. Peradaban yang sejak dini dipupuk oleh budaya
dan perilaku antikorupsi. Oleh karena itu, perlu dimulai “pengaturan
pemberantasan korupsi” yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Setidaknya ada tiga strategi pemberantasan
korupsi. Pertama, kegiatan lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan
KPK. Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan atau memberikan informasi
tentang dugaan praktik korupsi. Langkah ini dimaksudkan sebagai tindakan
pencegahan terhadap korupsi. Kedua, tindakan preventif dengan memperbaiki
sistem untuk menutup celah korupsi, memfasilitasi pelayanan, mengurangi
interaksi tatap muka antara penyedia dan penerima layanan, dan meningkatkan
transparansi. Maksud dari sikap demikian adalah agar seseorang tidak mampu
melakukan korupsi, meskipun niatnya tetap untuk itu. Dan ketiga, kampanye pendidikan dan
antikorupsi. Tujuan dari upaya ini adalah untuk mengembangkan karakter yang
tidak mau dan malu melakukan korupsi. Bahkan tidak memikirkannya, bahkan tidak
memikirkannya. Saat ini, KPK telah menerbitkan sertifikat kepada 2.665
penasihat antikorupsi dan 330 pakar integritas. Mereka adalah para relawan yang
sebagian besar bukan pegawai KPK, dari berbagai latar belakang dan latar
belakang yang gigih dan tekun mensosialisasikan pendidikan dan kampanye
antikorupsi. Sebagai lembaga pengelola keuangan negara yang
selalu melaksanakan reformasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama
Kementerian Keuangan sangat serius memberantas korupsi. Kementerian Keuangan
menyiapkan aturan pencegahan tindak pidana korupsi, antara lain kewajiban
pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penggunaan benturan
kepentingan, dan penggunaan imbalan. Sistem pengendalian internal juga terus
diperkuat dengan penerapan three lines of defense. Selain itu, Menteri Keuangan baru saja
menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 90/KMK.09/2022
tentang Pembukaan Forum Integritas Anggota Dewan dan Ahli Korupsi di Dana
Rakka. Forum Paksipi Dana Rakca merupakan salah satu forum komunitas
antikorupsi terbesar dengan 12
penyuluh antikorupsi dan tiga pakar integritas di antara anggotanya. Sesuai
artinya (dana = keuangan; rakca = penjaga), forum ini harus berkontribusi pada
pendidikan dan membangun sistem integritas dan antikorupsi. Mengelola dana masyarakat dengan target yang
tumbuh setiap tahun dan telah menembus ribuan triliun rupiah tentunya
membutuhkan integritas yang kuat. Tahun depan, kita berwenang menghimpun
penerimaan pajak Rp 2.021,22 triliun. Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan
Sri Mulyani pada acara Hakordia Summit di Kementerian Keuangan pada 13 Desember
2022, hal ini bisa menimbulkan daya tarik bagi para pekerja. Oleh karena itu,
sangat tepat jika tema Hakordia tahun ini adalah “Hard Integrity, Healing for
Growth”. DJP senantiasa melakukan pemutakhiran untuk
memudahkan pelayanan perpajakan. Insentif pajak untuk merangsang ekonomi selalu
terkait dengan pemeliharaan sistem pajak yang adil. Di tengah pemulihan
ekonomi, kita patut bersyukur bahwa tahun lalu DJP berhasil memastikan
realisasi penerimaan pajak sebesar Rp15 7,8
triliun (107,15%) berkat sumbangan dari wajib pajak. Tentu saja, kami berharap
dapat mengulang pencapaian ini di tahun ini.
Untuk memperkuat godaan korupsi,
langkah-langkah kecil harus dilakukan, dimulai dari diri sendiri, keluarga,
lingkungan sekitar dan tempat kerja, menerapkan sembilan nilai pemberantasan
korupsi. Nilai-nilai integritas terdiri dari kejujuran, kemandirian, tanggung
jawab, keberanian, kesederhanaan, kepedulian, disiplin, integritas dan kerja
keras (lebih mudah disingkat Friday Cycling, Kaka). |