• 09.00 s.d. 18.00

Opsen Pajak pada Pajak Daerah

Desentralisasi fiskal melibatkan pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya sendiri. Daerah berhak menggali aliran pendapatan sesuai dengan potensinya. Pelaksanaan desentralisasi fiskal dimulai dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Namun, periode baru desentralisasi fiskal mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Dalam perkembangannya, UU 25/1999 dihapuskan dan diganti dengan UU 3 /200 .


Setelah penerapan kebijakan tersebut, ada pertumbuhan dan dorongan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal. Oleh karena itu, dengan adanya RUU Hubungan Fiskal Pemerintah Daerah (HKPD) Pusat, pemerintah bermaksud untuk menyesuaikan peraturan tentang desentralisasi fiskal dan perpajakan daerah untuk mengatasi permasalahan yang ada. Pemerintah memiliki inisiatif untuk mengusulkan, yaitu penerapan rezim pajak terbuka. Ada 3 jenis pajak daerah yang menerapkan pembebasan pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Angkutan Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke Kabupaten/Kota dan Pajak Mineral dan Batu Bukan Logam (MBLB) di provinsi.


Apa yang dimaksud dengan Hutang Pajak?


RUU HKPD mendefinisikan opsen sebagai persentase tertentu dari tambahan penerimaan pajak. dalam KBBI opsen berarti pajak tambahan dengan persentase tertentu, biasanya bagian dari keuntungan kas pemerintah daerah. Sebagai pajak tambahan, entitas terbuka dan wajib pajak dikenakan tarif pajak yang dikenakan oleh pajak terbuka. Aturan yang sama berlaku untuk barang-barang yang dikenakan pajak pada tarif resmi. Sebagai subjek dan subjek wajib pajak PKB, identik dengan wajib dan subjek PKB.


Tidak seperti pajak pada umumnya, opsi tidak dikenakan nilai transaksi atau nilai objek kena pajak. Dasar pengenaan pajak opsen adalah besarnya pajak yang terutang yang dipisahkan. Berarti menghitung opsen dengan tarif opsen dikalikan dengan nomor pajak opsen. Dalam RUU HKPD, pemerintah bermaksud menurunkan tarif untuk PKB, BBNKB, dan MBLB. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan beban wajib pajak agar tidak bertambah, relatif tetap.


Untuk menyederhanakan administrasi, pajak dikumpulkan pada saat yang sama dengan pajak. Ada tambahan opsi pajak MBLB untuk provinsi yang dapat memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan penangkapan ikan di daerah. Program operasional PKB dan BBNKB pada dasarnya menggantikan bagi hasil pajak di tingkat provinsi. karena sistem bagi hasil pajak provinsi antar instansi pemerintah pusat/kota seringkali menyebabkan keterlambatan karena dibagikan secara berkala. Dengan demikian, skema opsen diberlakukan dengan tujuan bahwa ketika wajib pajak membayar pajak provinsi dalam waktu singkat, bagian pajak kabupaten/kota hanya dapat diterima satu arah. Dengan meningkatkan pendapatan daerah akan mendukung program pembangunan daerah

 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved