Opsen Pajak pada Pajak DaerahDesentralisasi fiskal melibatkan pemberian wewenang
kepada daerah untuk mengelola keuangan daerahnya
sendiri. Daerah berhak
menggali aliran pendapatan
sesuai dengan potensinya. Pelaksanaan
desentralisasi fiskal dimulai
dengan diundangkannya Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999. Namun, periode
baru desentralisasi fiskal mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dalam perkembangannya, UU 25/1999 dihapuskan dan diganti
dengan UU 3 /200 .
Setelah penerapan kebijakan tersebut, ada pertumbuhan dan dorongan dalam pelaksanaan
desentralisasi fiskal. Oleh karena itu, dengan adanya RUU Hubungan Fiskal
Pemerintah Daerah (HKPD) Pusat,
pemerintah bermaksud untuk menyesuaikan peraturan tentang desentralisasi
fiskal dan perpajakan daerah
untuk mengatasi permasalahan
yang ada. Pemerintah memiliki inisiatif
untuk mengusulkan, yaitu penerapan rezim pajak terbuka. Ada 3 jenis
pajak daerah yang menerapkan pembebasan
pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Angkutan Kendaraan
Bermotor (BBNKB) ke
Kabupaten/Kota dan Pajak Mineral
dan Batu Bukan Logam (MBLB) di provinsi.
Apa yang dimaksud dengan Hutang Pajak?
RUU HKPD mendefinisikan opsen
sebagai persentase tertentu dari
tambahan penerimaan pajak. dalam
KBBI opsen berarti pajak
tambahan dengan persentase
tertentu, biasanya bagian dari
keuntungan kas pemerintah daerah. Sebagai pajak tambahan, entitas
terbuka dan wajib pajak dikenakan
tarif pajak yang dikenakan oleh
pajak terbuka. Aturan yang sama berlaku
untuk barang-barang yang dikenakan
pajak pada tarif resmi. Sebagai subjek
dan subjek wajib pajak PKB,
identik dengan wajib dan subjek
PKB.
Tidak seperti pajak pada
umumnya, opsi tidak dikenakan
nilai transaksi atau nilai objek kena
pajak. Dasar pengenaan pajak
opsen adalah besarnya pajak yang terutang yang dipisahkan. Berarti menghitung opsen
dengan tarif opsen dikalikan dengan nomor
pajak opsen. Dalam RUU HKPD,
pemerintah bermaksud menurunkan
tarif untuk PKB, BBNKB, dan
MBLB. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan beban wajib pajak agar tidak bertambah, relatif tetap.
Untuk menyederhanakan administrasi, pajak
dikumpulkan pada saat yang sama dengan pajak. Ada tambahan opsi pajak MBLB untuk provinsi yang
dapat memperkuat fungsi perizinan
dan pengawasan penangkapan ikan
di daerah. Program operasional
PKB dan BBNKB pada dasarnya menggantikan
bagi hasil pajak di tingkat
provinsi. karena sistem bagi hasil pajak provinsi antar instansi pemerintah pusat/kota seringkali menyebabkan keterlambatan karena dibagikan secara berkala. Dengan demikian, skema opsen diberlakukan dengan tujuan bahwa ketika wajib pajak membayar
pajak provinsi dalam waktu singkat,
bagian pajak kabupaten/kota hanya dapat diterima satu arah. Dengan meningkatkan
pendapatan daerah akan mendukung
program pembangunan daerah
|