Omzet Pendapatan UMKM di Bawah Rp500 Juta
Bebas PajakPemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan
menengah atau UMKM dengan total omzet atau omzet kurang dari Rp 500 juta
dibebaskan dari pajak penghasilan atau PPh. Meskipun tidak ada
spesifikasi untuk pembebasan pajak, UMKM mungkin bersedia untuk secara
sistematis mencatat rincian pendapatan mereka. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku tahun ini memberikan pembebasan PPh bagi UMKM
bagi wajib pajak orang pribadi. Keabsahan pembebasan
pajak penghasilan adalah omzet kurang dari Rp 500 juta dalam setahun.
Departemen Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa selama wajib pajak atau UMKM
terkait masih berhak menggunakan PPh final UMKM dalam peraturan pemerintah (
PP) 23/2018 dan omzet tidak melebihi Rp 500 juta per tahun, UMKM dibebaskan dari PPh. Namun demikian, saat
ini belum ada aturan teknis pembebasan
pajak penghasilan final UMKM atau aturan turunan dari undang-undang HPP. Ditjen
Pajak juga menghimbau agar para pelaku UMKM mendaftarkan kegiatan usaha dan
keuangannya secara tertib. Karena belum ada
aturan turunannya UMKM bisa mendaftarkan pendapatannya secara mandiri. Hal-hal
yang dapat dicantumkan dalam catatan keuangan UMKM antara lain rincian
penerimaan dan penghitungan pajak penghasilan final, yang selanjutnya akan
dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Analisis pendapatan dapat
menggambarkan apakah UMKM terkait dapat memperoleh manfaat dari pembebasan
pajak penghasilan final atau akan membayar pajak.
Contohnya UMKM dengan
total pendapatan bulanan Rp 150 juta,
pada Januari-Maret wajib pajak tidak wajib membayar pajak karena
omzetnya tidak melebihi Rp 50 juta. Memasuki bulan keempat, total penjualannya
mencapai Rp 600 juta. Pada bulan April, omzet kena pajak UMKM
adalah Rs 100 juta, karena Rs 500 juta pertama tidak memiliki PPh final.
Oleh karena itu, UMKM membayar pajak 0,5% atas Rp 100 juta atau Rp 500.000. |