• 09.00 s.d. 18.00

Omzet Pendapatan UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menyatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dengan total omzet atau omzet kurang dari Rp 500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan atau PPh.

Meskipun tidak ada spesifikasi untuk pembebasan pajak, UMKM mungkin bersedia untuk secara sistematis mencatat rincian pendapatan mereka. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku  tahun ini memberikan pembebasan PPh bagi UMKM bagi wajib pajak orang pribadi.

Keabsahan pembebasan pajak penghasilan adalah omzet kurang dari Rp 500 juta dalam setahun. Departemen Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa selama wajib pajak atau UMKM terkait masih berhak menggunakan PPh final UMKM dalam peraturan pemerintah ( PP) 23/2018 dan omzet tidak melebihi Rp 500 juta per tahun,  UMKM dibebaskan dari PPh.

Namun demikian, saat ini belum ada aturan teknis  pembebasan pajak penghasilan final UMKM atau aturan turunan dari undang-undang HPP. Ditjen Pajak juga menghimbau agar para pelaku UMKM mendaftarkan kegiatan usaha dan keuangannya secara tertib.

Karena belum ada aturan turunannya UMKM bisa mendaftarkan pendapatannya secara mandiri. Hal-hal yang dapat dicantumkan dalam catatan keuangan UMKM antara lain rincian penerimaan dan penghitungan pajak penghasilan final, yang selanjutnya akan dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Analisis pendapatan dapat menggambarkan apakah UMKM terkait dapat memperoleh manfaat dari pembebasan pajak penghasilan final atau akan membayar pajak.

Contohnya UMKM dengan total pendapatan bulanan Rp 150 juta,  pada Januari-Maret wajib pajak tidak wajib membayar pajak karena omzetnya tidak melebihi Rp 50 juta. Memasuki bulan keempat, total penjualannya mencapai Rp 600 juta. Pada bulan April, omzet kena pajak  UMKM  adalah Rs 100 juta, karena Rs 500 juta pertama tidak memiliki PPh final. Oleh karena itu, UMKM membayar pajak 0,5% atas Rp 100 juta atau Rp 500.000.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved