• 09.00 s.d. 18.00

Obligasi Syariah dan Perpajakannya

Di antara beberapa jenis investasi, ternyata ada investasi yang berbasis syariah, yaitu sukuk atau obligasi syariah. Sama halnya dengan obligasi pada umumnya, sukuk adalah surat berharga yang memberikan bentuk kepemilikan aset kepada investor dengan menerbitkan surat utang berbasis syariah.

Obligasi Syariah atau sukuk sebagaimana dimaksud oleh Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, adalah surat berharga Syariah jangka panjang  yang diterbitkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi Syariah dan klaim Penerbit membayar pendapat kepada pemegang dalam bentuk keuntungan pembagian, margin atau biaya dan juga untuk membayar kembali dana obligasi saat mereka menurunkan .tempo. Penerbitan obligasi syariah  dilakukan oleh  swasta, BUMN dan Negara.

Dalam sukuk, ada sejumlah keuntungan yang ditawarkan oleh banyak peminat seperti pengembalian tetap, dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo, risiko minimal dan keamanan untuk investasi. Sukuk ini terdiri dari lima jenis:

- Sukuk Musyarakah

- Sukuk Mudharabah

- Sukuk Ijarah

- Sukuk Istishna

Dikenakan pajak atas kewajiban Syariah ini atau sukuk ini  diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 diperbaiki sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 91 Tahun 2021. Perpres tersebut menjelaskan tentang pajak penghasilan atas obligasi sebagai berikut;

Tarif pajak penghasilan  final adalah 10% (sepuluh persen) dari  pajak penghasilan dasar.

Dasar pengenaan pajak penghasilan ini berlaku:

a.     bunga Obligasi Kupon, sampai dengan jumlah seluruhnya tergantung pada jangka waktu Obligasi tersebut dipegang;

b.     Diskon Kupon Obligasi yang selisihnya lebih dari 98% dari harga jual atau nilai nominal harga beli Obligasi, tidak termasuk suku bunga yang berlaku;

c.      diskonto Obligasi tanpa bunga sebesar selisih  lebih harga jual atau nilai nominal dari harga beli Obligasi.

PP ini tidak secara eksplisit mendefinisikan perjanjian atau kewajiban Syariah. Namun dalam PP terbitan 91 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa obligasi termasuk surat utang dengan prinsip syariah

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved