• 09.00 s.d. 18.00

OJK Tata Ulang Aturan Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera akan menata kembali aturan untuk pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia dan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK menyebutkan, bahwa ada tiga hal penting dari Presiden Jokowi terkait dengan pinjaman online (pinjol).

1.     Pinjaman Online tidak menyebabkan masyarakat tertipu dan terikat bunga yang tinggi juga ditekan dengan berbagai macam teknis untuk pengembaliannya.

2.     Kedua, pinjol diharapkan agar dapat mendorong usaha produktif.

3.     Ketiga, pinjol harus dapat digunakan di seluruh daerah Indonesia. Wimboh menjelaskan bahwa saat ini suku bunga pinjol tercatat sangat tinggi. Dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga maksimum 0,8 persen per hari. Bunga ini ukurannya terlampau besar, meski umumnya memiliki tenor 1–4 minggu.

Hingga saat ini, OJK telah mengkaji sehubungan dengan perilaku suku bunga pinjol untuk yang jenis cash loan atau konsumtif. Hasil sementara kajian OJK bahwa suku bunga saat ini masih bisa lebih rendah dari 0,8 persen, sehingga masyarakat akan bisa lebih mengukur besarnya kemampuan bayar hal ini karena bunga sifat perhitungan secara harian,” kata Wimboh.

OJK juga mengamati adanya super-lender yang memberikan pembiayaan dengan platform dari China yang bunganya sangat tinggi. Banyak nilai pinjaman, khususnya dari luar negeri dengan bentuk bisnis multiguna memiliki super lender. Sehingga langkah berikutnya, OJK akan memaksimalkan sistem bagian pinjam meminjam untuk usaha produktif secara mudah, cepat, dan aman.

Saat ini bagian pinjam-meminjam dalam bentuk cash loan memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan usaha produktif. Selain itu otoritas akan mengoptimalkan perusahaan dibidang teknologi finansial untuk memperluas jangkauannya hingga ke seluruh daerah di Indonesia. Portofolio pinjol sebesar 80 persen ada di wilayah Pulau Jawa. Dan untuk menjangkau kebutuhan masyarakat di luar Pulau Jawa porsinya dapat lebih besar diharapkan.

Selain itu OJK juga akan menata ulang ekosistem pinjaman online ini. Pinjol akan disetarakan tingkat aktivitasnya dengan lembaga pembiayaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat mengakses pinjol secara mudah, cepat, suku bunga wajar, dan juga sistem penagihan yang tidak melanggar hukum. Otoritas juga akan memberikan beberapa syarat di antaranya modal minimum, penilaian kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola serta manajemen risiko. Dan berkaitan dengan tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Dari segi pendanaan juga memperhatikan nilai risiko melalui credit scoring. Aspek edukasi keuangan dan literasi digital akan terus ditingkatkan agar pemanfaatan pinjol untuk kegiatan produktif dengan melihat kemampuan membayarnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved