OJK Tata Ulang Aturan Pinjaman
OnlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK) segera akan menata kembali aturan
untuk pinjaman online atau peer to peer lending di Indonesia dan sesuai dengan
arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan
Komisioner OJK menyebutkan, bahwa ada tiga hal penting dari Presiden Jokowi
terkait dengan pinjaman online (pinjol). 1. Pinjaman Online tidak menyebabkan masyarakat tertipu dan terikat
bunga yang tinggi juga ditekan dengan berbagai macam teknis untuk
pengembaliannya. 2. Kedua, pinjol diharapkan agar dapat mendorong usaha produktif. 3. Ketiga, pinjol harus dapat digunakan di seluruh daerah
Indonesia. Wimboh menjelaskan bahwa saat ini suku bunga pinjol tercatat sangat
tinggi. Dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI), bunga maksimum 0,8 persen per hari. Bunga ini ukurannya terlampau
besar, meski umumnya memiliki tenor 1–4 minggu. Hingga saat ini, OJK telah mengkaji sehubungan dengan perilaku
suku bunga pinjol untuk yang jenis cash loan atau konsumtif. Hasil sementara
kajian OJK bahwa suku bunga saat ini masih bisa lebih rendah dari 0,8 persen,
sehingga masyarakat akan bisa lebih mengukur besarnya kemampuan bayar hal ini karena
bunga sifat perhitungan secara harian,” kata Wimboh. OJK juga mengamati adanya super-lender yang memberikan
pembiayaan dengan platform dari China yang bunganya sangat tinggi. Banyak nilai
pinjaman, khususnya dari luar negeri dengan bentuk bisnis multiguna memiliki
super lender. Sehingga langkah berikutnya, OJK akan memaksimalkan sistem bagian
pinjam meminjam untuk usaha produktif secara mudah, cepat, dan aman. Saat ini bagian pinjam-meminjam dalam bentuk cash loan memiliki bagian
lebih besar dibandingkan dengan usaha produktif. Selain itu otoritas akan
mengoptimalkan perusahaan dibidang teknologi finansial untuk memperluas jangkauannya
hingga ke seluruh daerah di Indonesia. Portofolio pinjol sebesar 80 persen ada
di wilayah Pulau Jawa. Dan untuk menjangkau kebutuhan masyarakat di luar Pulau
Jawa porsinya dapat lebih besar diharapkan.
Selain itu OJK juga akan menata ulang ekosistem pinjaman online
ini. Pinjol akan disetarakan tingkat aktivitasnya dengan lembaga pembiayaan. Hal
ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat mengakses pinjol secara mudah, cepat,
suku bunga wajar, dan juga sistem penagihan yang tidak melanggar hukum. Otoritas
juga akan memberikan beberapa syarat di antaranya modal minimum, penilaian
kemampuan dan kepatutan pengurus, penerapan tata kelola serta manajemen risiko.
Dan berkaitan dengan tata cara penagihan yang tidak melanggar hukum. Dari segi
pendanaan juga memperhatikan nilai risiko melalui credit scoring. Aspek edukasi
keuangan dan literasi digital akan terus ditingkatkan agar pemanfaatan pinjol
untuk kegiatan produktif dengan melihat kemampuan membayarnya. |