Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11/1995 s.t.d.d UU
No.39/2007 tentang Cukai, salah satu sifat atau karakteristik dari barang yang
dikenakan cukai adalah peredarannya perlu diawasi. Bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap peredaran
barang kena cukai (BKC) tersebut salah satunya dilakukan dengan pemberian
NPPBKC. NPPBKC ini diberikan kepada pengusaha BKC yang telah memenuhi syarat. NPPBKC sangat diperlukan bagi pengusaha serta menjadi istilah
yang kerap didapati dalam beragam ketentuan cukai. Misal, NPPBKC ini menjadi
salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha rokok yang ingin mengajukan
P3C. Lantas, sebenarnya apa itu NPPBKC? Definisi Pasal 1 angka 3 beleid tersebut mendefinisikan NPPBKC sebagai
izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat
penjualan eceran di bidang cukai. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat lima cakupan kegiatan
yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha
pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang
dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk
penjualan eceran. Kedua,
pengusaha tempat penyimpanan. Adapun tempat penyimpanan adalah tempat,
bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang
dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Ketiga,
importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah
pabean. Keempat,
penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah
dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir. Kelima,
pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah
orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen
akhir. Kewajiban memiliki NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha tempat
penjualan eceran hanya berlaku untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan
eceran BKC berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol. Namun, tidak semua pihak yang kegiatannya berkaitan dengan BKC
diwajibkan memiliki NPPBKC. Pihak yang dikecualikan dari kewajiban kepemilikan
NPPBKC antara lain eperti pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang
jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari. Untuk diketahui, NPPBKC diberikan kepada setiap orang yang akan
menjalankan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2018,
yang berkedudukan di Indonesia atau secara sah mewakili orang pribadi atau
badan hukum yang berkedudukan di luar Indonesia. Selain itu, meski diwajibkan, NPPBKC tak serta merta diberikan.
Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar setiap
orang yang menjalankan kegiatan tersebut dapat memperoleh NPPBKC. Simpulan Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-nomor-pokok-pengusaha-barang-kena-cukai |