Nilai Transaksi dalam Menetapkan Nilai Pabean Nilai pabean adalah
nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan
dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean berguna untuk menghitung bea masuk
jika tarif yang digunakan sesuai dengan tarif ad valorem. Pemerlakuan ketentuan nilai paean di Indonesia
sesuai Agreement of Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation
Agreement). Penerapan ini terdapat dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d.
UndangUndang No.17 Tahun 2006 tentang Kepaeanan. Kemudian aturan pelaksana mengenai
nilai pabean ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160PMK.04/2010
tentang Nilai Paean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d. PMK No.62PMK.04/2018.
Terdapat 6 metode dalam penetapan nilai pabean
yang perlu diberlakukan secara hierarki sebagai erikut ini: 1. Nilai transaksi 2. Nilai transaksi barang identik 3. Nilai transaksi barang serupa 4. Metode deduksi. 5. Metode komputasi. 6. Metode pengulangan (fallack). Dalam menetapkan bea masuk yang paling banyak
digunakan yaitu metode nilai transaksi. Memang nilai transaksi barang impor yang bersangkutan merupakan
faktor kunci dalam menentukan nilai pabean. Menurut Pasal 5 ayat (1) PMK
1602010 nilai transaksi ditetapkan sebagai berikut: “Harga yang sebenarnya dibayar atau diharapkan
akan dibayar oleh pembeli kepada penjual untuk barang yang dijual untuk ekspor
dalam daerah pabean ditambah biaya dan atau nilai harus ditambahkan pada nilai
transaksi sepanjang biaya dan atau nilai tersebut tidak termasuk dalam harga
yang sebenarnya dibayar atau seharusnya. biaya dan atau nilai yang harus ditambahkan
pada harga barang agar dapat digunakan sebagai nilai transaksi termasuk komisi
dan jasa perantara tidak termasuk komisi pembelian biaya pengemasan royalti dan
biaya lisensi serta biaya asuransi Nilai transaksi yang
dapat digunakan sebagai nilai pabean tunduk pada ketentuan perdagangan
internasional (Incterms ) Biaya Asuransi dan Pengangkutan ( Jika nilai pabean
tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi itu akan dihitung menurut
metode desentralisasi berikut Nilai pabean sangat
mempengaruhi total pajak impor dan IRDP yang terutang. Dalam sistem
self-assessment importir secara mandiri melaporkan data barang yang diimpor dan
juga menghitung pajak yang terutang.
Pemeritahuan nilai pabean
oleh importir harus tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika
pemeritahuan nilai pabean lebih rendah dari tingkat yang ditentukan ini berarti
importir harus membayar untuk tidak membayar dan dikenakan sanksi administratif
berupa denda. |