• 09.00 s.d. 18.00

Nilai Transaksi dalam Menetapkan Nilai Pabean

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean berguna untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan sesuai dengan tarif ad valorem.

 Pemerlakuan ketentuan nilai paean di Indonesia sesuai Agreement of Implementation of Article VII of GATT 1994 (WTO Valuation Agreement). Penerapan ini terdapat dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1995 s.t.d.d. UndangUndang No.17 Tahun 2006 tentang Kepaeanan.

Kemudian aturan pelaksana mengenai nilai pabean ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160PMK.04/2010 tentang Nilai Paean untuk Penghitungan Bea Masuk s.t.d.d. PMK No.62PMK.04/2018.

 Terdapat 6 metode dalam penetapan nilai pabean yang perlu diberlakukan secara hierarki sebagai erikut ini:

 1. Nilai transaksi

 2. Nilai transaksi barang identik

 3. Nilai transaksi barang serupa

 4. Metode deduksi.

 5. Metode komputasi.

 6. Metode pengulangan (fallack).

 Dalam menetapkan bea masuk yang paling banyak digunakan yaitu metode nilai transaksi. Memang nilai transaksi  barang impor yang bersangkutan merupakan faktor kunci dalam menentukan nilai pabean. Menurut Pasal 5 ayat (1) PMK 1602010 nilai transaksi ditetapkan sebagai berikut:

 “Harga yang sebenarnya dibayar atau diharapkan akan dibayar oleh pembeli kepada penjual untuk barang yang dijual untuk ekspor dalam daerah pabean ditambah biaya dan atau nilai harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan atau nilai tersebut tidak termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya. biaya dan atau nilai yang harus ditambahkan pada harga barang agar dapat digunakan sebagai nilai transaksi termasuk komisi dan jasa perantara tidak termasuk komisi pembelian biaya pengemasan royalti dan biaya lisensi serta biaya asuransi

Nilai transaksi yang dapat digunakan sebagai nilai pabean tunduk pada ketentuan perdagangan internasional (Incterms ) Biaya Asuransi dan Pengangkutan ( Jika nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi itu akan dihitung menurut metode desentralisasi berikut

Nilai pabean sangat mempengaruhi total pajak impor dan IRDP yang terutang. Dalam sistem self-assessment importir secara mandiri melaporkan data barang yang diimpor dan juga menghitung pajak yang terutang.

Pemeritahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pemeritahuan nilai pabean lebih rendah dari tingkat yang ditentukan ini berarti importir harus membayar untuk tidak membayar dan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved