NPWP Format Lama Berlaku
Hingga 2023 Usai rilis sambutan terkait Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa hari lalu (20 Juli). 2022) melalui
saluran resmi DJP, telah resmi dilaksanakan sejak 14 Juli 2022. Hal ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, dalam NPWP
baru ada 3 format. Berikut penjelasannya:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan penduduk, gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk asli
Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia. Wajib Pajak Orang Pribadi,
tetapi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Badan menggunakan 16
digit dalam format NPWP.
Bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan
Tanda Tempat Usaha tetap menggunakan 15 digit dalam format NPWP, tetapi hanya
sampai dengan 31 Desember 2023.
Namun karena pemberlakuan format NPWP
baru, tidak semua layanan administrasi akan menyesuaikan untuk format lama yang
digunakan, dan hanya berlaku sampai akhir Desember 2023.
Departemen Jenderal Pajak (DJP) melalui
Direktur Pengembangan, Pelayanan dan Manajer Humas Neilmaldrin Noor mengatakan,
penggunaan format PNWP baru akan dilaksanakan secara bersamaan. pada awal
Januari 2024, bersamaan dengan update Coretax. Sistem akan bekerja. Penggunaan
format ini akan digunakan untuk semua layanan DJP dan keperluan administrasi
lainnya yang memerlukan penggunaan NPWP.
Dalam hal ini Wajib Pajak sudah memiliki
NPWP atau belum memiliki NPWP, namun sudah memiliki KTP, maka NIK yang tertera
pada KTP tersebut otomatis akan berfungsi sebagai format NPWP terbaru. Sementara
itu, ada kemungkinan NIK Wajib Pajak belum valid, karena data Wajib Pajak
berbeda dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal. Jika hal ini
terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir karena DJP akan membantu memperbaiki
NIK yang berstatus invalid melalui DJP online, jaringan pajak, email dan/atau
jalur resmi lainnya. Kebijakan perubahan format NPWP baru sebagai dampak
penerapan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Undang-Undang (HPP) diungkapkan
kepada Menteri Keuangan, Peraturan 112/PMK.03/2022. |