• 09.00 s.d. 18.00

NPWP Format Lama Berlaku Hingga 2023

Usai rilis sambutan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa hari lalu (20 Juli). 2022) melalui saluran resmi DJP, telah resmi dilaksanakan sejak 14 Juli 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, dalam NPWP baru ada 3 format. Berikut penjelasannya:

 

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk asli Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia. Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Badan menggunakan 16 digit dalam format NPWP.

 

Bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan Tanda Tempat Usaha tetap menggunakan 15 digit dalam format NPWP, tetapi hanya sampai dengan 31 Desember 2023.

 

Namun karena pemberlakuan format NPWP baru, tidak semua layanan administrasi akan menyesuaikan untuk format lama yang digunakan, dan hanya berlaku sampai akhir Desember 2023.

 

Departemen Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Pengembangan, Pelayanan dan Manajer Humas Neilmaldrin Noor mengatakan, penggunaan format PNWP baru akan dilaksanakan secara bersamaan. pada awal Januari 2024, bersamaan dengan update Coretax. Sistem akan bekerja. Penggunaan format ini akan digunakan untuk semua layanan DJP dan keperluan administrasi lainnya yang memerlukan penggunaan NPWP.

 

Dalam hal ini Wajib Pajak sudah memiliki NPWP atau belum memiliki NPWP, namun sudah memiliki KTP, maka NIK yang tertera pada KTP tersebut otomatis akan berfungsi sebagai format NPWP terbaru. Sementara itu, ada kemungkinan NIK Wajib Pajak belum valid, karena data Wajib Pajak berbeda dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal. Jika hal ini terjadi, wajib pajak tidak perlu khawatir karena DJP akan membantu memperbaiki NIK yang berstatus invalid melalui DJP online, jaringan pajak, email dan/atau jalur resmi lainnya. Kebijakan perubahan format NPWP baru sebagai dampak penerapan Harmonisasi Peraturan Perpajakan Undang-Undang (HPP) diungkapkan kepada Menteri Keuangan, Peraturan 112/PMK.03/2022.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved