Wajib
Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NE) yang tidak sah tetap dapat
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai NPWP. Syaratnya, status NPWP
harus diaktifkan kembali. Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin
Noor menjelaskan, wajib pajak dengan NPWP yang tidak efektif harus melakukan
registrasi ulang untuk mengaktifkan NPWP jika ingin menggunakan NIK saat
mengakses layanan perpajakan.
Neil
menyatakan bahwa wajib pajak yang tidak efisien yang ingin diaktifkan kembali
dapat mengajukan langsung ke KPP terdaftar untuk meminta pengaktifan kembali. Setelah
diaktifkan, wajib pajak juga dapat mencoba masuk ke DJP Online dengan NIK mereka.
Jika gagal, wajib pajak tetap harus login dengan NPWP 15 digit.
Wajib Pajak yang Tidak Efisien adalah Wajib
Pajak yang tidak mempunyai tuntutan subjektif atau objektif, tetapi tetap
memiliki NPWP. Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib
Pajak tidak sah tidak perlu memenuhi kewajiban menyatakan SPT, tidak perlu
menerbitkan surat peringatan untuk tidak mengajukan SPT, dan tidak perlu
menerbitkan Surat Pemulihan Pajak (STP) kepada sanksi administrasi karena tidak
membayar SPT. Akibatnya, wajib pajak yang tidak efisien tidak perlu
menyampaikan SPT Tahunan. Neil
menyebutkan setidaknya ada 19 juta wajib
pajak yang datanya dicocokkan dengan
Dukcapil sehingga NIK ini bisa dijadikan NPWP. Setelah proses ini, wajib pajak
juga dapat menggunakan NIK-nya untuk mengakses DJP Online.
Dalam
pemberitaan media ini sebelumnya telah dijelaskan bahwa PMK 112/2022 merupakan
ketentuan teknis penggunaan NIK sebagai
NPWP, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP) No. 2021. Sedangkan penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku untuk orang
pribadi. wajib pajak penduduk. Penduduk
yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di
Indonesia. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, organisasi, dan
instansi pemerintah. NPWP yang
menggunakan format 15 digit akan diganti dengan NPWP 16 digit.
Pengaktifan NIK sebagai NPWP serta penerbitan NPWP 16 digit akan dilakukan atas
dasar permohonan Wajib Pajak atau oleh DJP di kantor. |