• 09.00 s.d. 18.00

Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NE) yang tidak sah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai NPWP. Syaratnya, status NPWP harus diaktifkan kembali.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak dengan NPWP yang tidak efektif harus melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan NPWP jika ingin menggunakan NIK saat mengakses layanan perpajakan.

 

Neil menyatakan bahwa wajib pajak yang tidak efisien yang ingin diaktifkan kembali dapat mengajukan langsung ke KPP terdaftar untuk meminta pengaktifan kembali. Setelah diaktifkan, wajib pajak juga dapat mencoba masuk ke DJP Online dengan NIK mereka. Jika gagal, wajib pajak tetap harus login dengan NPWP 15 digit.

 

 Wajib Pajak yang Tidak Efisien adalah Wajib Pajak yang tidak mempunyai tuntutan subjektif atau objektif, tetapi tetap memiliki NPWP. Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak tidak sah tidak perlu memenuhi kewajiban menyatakan SPT, tidak perlu menerbitkan surat peringatan untuk tidak mengajukan SPT, dan tidak perlu menerbitkan Surat Pemulihan Pajak (STP) kepada sanksi administrasi karena tidak membayar SPT. Akibatnya, wajib pajak yang tidak efisien tidak perlu menyampaikan  SPT Tahunan. Neil menyebutkan setidaknya  ada 19 juta wajib pajak yang  datanya dicocokkan dengan Dukcapil sehingga NIK ini bisa dijadikan NPWP. Setelah proses ini, wajib pajak juga dapat menggunakan NIK-nya untuk mengakses DJP Online.

 

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya telah dijelaskan bahwa PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis  penggunaan NIK sebagai NPWP, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 2021. Sedangkan penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku untuk orang pribadi. wajib pajak  penduduk. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, organisasi, dan instansi pemerintah. NPWP yang  menggunakan format 15 digit akan diganti dengan NPWP 16 digit. Pengaktifan NIK sebagai NPWP serta penerbitan NPWP 16 digit akan dilakukan atas dasar permohonan Wajib Pajak atau oleh DJP di kantor.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved