• 09.00 s.d. 18.00

NIK dan NPWP Digabung Mulai Tahun 2024

 

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksanaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan tinjauan PMK 112/2022, perjanjian NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP dalam kaitannya dengan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. .

Dalam pasal 2 ayat 1 huruf a PMK 112/2022 disebutkan mulai tanggal 1 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri menggunakan NIK sebagai NPWP. Perlu diketahui bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia.

Departemen Umum Pajak juga memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan mengaktifkan NIK atas permintaan wajib pajak atau melalui surat. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP akan terlebih dahulu mencocokkan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Status Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Jika data pengenal Wajib Pajak sesuai dengan data kependudukan, maka hasil yang bersangkutan dapat dinyatakan sah. Namun, jika tidak cocok,  hasil yang sesuai akan dinyatakan tidak valid. Setelah itu, Ditjen Pajak akan mengirimkan permintaan tertulis kepada Wajib Pajak untuk mengklarifikasi hasil pertandingan yang tidak sah tersebut.

Klarifikasi  data kecocokan akan dilakukan pada data alamat nomor telepon dan email, KLU, alamat tempat tinggal dan unit keluarga. Rincian akan dikomunikasikan melalui situs web Departemen Umum Perpajakan, pusat kontak, email, dan banyak saluran lainnya.

Sementara itu, transisi ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2023. Dimana penggunaan NPWP akan dibatasi untuk pelayanan administrasi perpajakan. Setelah itu, masa transisi akan berakhir dan penggabungan akan diresmikan pada 1 Januari 2024. Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan gabungan NIK dan NPWP untuk menangani pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Departemen Jenderal Pajak.

Jasa administrasi adalah jasa impor dan ekspor; layanan pengeluaran pemerintah; jasa pendirian badan usaha dan jasa pemberian izin usaha; perbankan dan sektor keuangan lainnya; pelayanan administrasi publik selain yang dilakukan oleh Departemen Umum Pajak; dan layanan lain yang memerlukan penggunaan NPWP.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved