NIK dan NPWP Digabung
Mulai Tahun 2024
Kementerian Keuangan
telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan
pelaksanaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Berdasarkan tinjauan PMK
112/2022, perjanjian NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi ini dimaksudkan untuk
memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP dalam kaitannya
dengan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. . Dalam pasal 2 ayat 1 huruf
a PMK 112/2022 disebutkan mulai tanggal 1 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri menggunakan NIK sebagai NPWP. Perlu diketahui bahwa penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia. Departemen Umum Pajak juga
memberikan NPWP kepada wajib pajak orang pribadi dengan mengaktifkan NIK atas
permintaan wajib pajak atau melalui surat. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP,
DJP akan terlebih dahulu mencocokkan data kependudukan dengan Dinas
Kependudukan dan Status Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data pengenal Wajib
Pajak sesuai dengan data kependudukan, maka hasil yang bersangkutan dapat
dinyatakan sah. Namun, jika tidak cocok,
hasil yang sesuai akan dinyatakan tidak valid. Setelah itu, Ditjen Pajak
akan mengirimkan permintaan tertulis kepada Wajib Pajak untuk mengklarifikasi
hasil pertandingan yang tidak sah tersebut. Klarifikasi data kecocokan akan dilakukan pada data
alamat nomor telepon dan email, KLU, alamat tempat tinggal dan unit keluarga.
Rincian akan dikomunikasikan melalui situs web Departemen Umum Perpajakan,
pusat kontak, email, dan banyak saluran lainnya. Sementara itu, transisi
ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2023. Dimana penggunaan NPWP akan
dibatasi untuk pelayanan administrasi perpajakan. Setelah itu, masa transisi
akan berakhir dan penggabungan akan diresmikan pada 1 Januari 2024. Mulai 1
Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan gabungan NIK dan NPWP untuk
menangani pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Departemen Jenderal
Pajak.
Jasa
administrasi adalah jasa impor dan ekspor; layanan pengeluaran pemerintah; jasa
pendirian badan usaha dan jasa pemberian izin usaha; perbankan dan sektor
keuangan lainnya; pelayanan administrasi publik selain yang dilakukan oleh
Departemen Umum Pajak; dan layanan lain yang memerlukan penggunaan NPWP. |