Aset digital non fungible token (NFT)
belakangan makin marak menjadi tren. Sama seperti bitcoin atau mata uang
lainnya, aset tersebut termasuk harta yang wajib dilaporkan pajaknya. Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan,
NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan
sesuai nilai pasarnya. "Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib
dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember
pada tahun pajak tersebut," kata Neil kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2022). Neil mengaku, transaksi NFT maupun bitcoin
memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik
masih dalam pembahasan pemerintah. Kendati demikian untuk saat ini, transaksi
digital bisa mengacu pada Undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan
(PPh). Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap aset/harta yang menambah kemampuan
ekonomis mesti dikenakan pajak. "Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap
tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang
sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self
assessment," beber Neil. Sebelumnya, pemerintah memang sudah berencana
mengenakan pajak atas mata uang kripto. Kepala Badan Pengawan Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, pengenaan pajak atas
kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para
pedagang bitcoin dan kawan-kawannya. Sebagai gambarannya, pungutan pajak
transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para
platform pedagang kripto. Namun, dia menyampaikan, aturan tersebut masih dalam
proses kajian oleh otoritas fiskal. “Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan
dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk pajak penghasilan
(PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami
sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta beberapa waktu lalu.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/01/07/090000126/nft-juga-kena-pajak-begini-ketentuannya?page=2 |