• 09.00 s.d. 18.00

Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah

Dulu pembayaran pajak kendaraan bermotor relatif merepotkan, lantaran pada prosesnya membutuhkan beberapa fotokopi dokumen yang dilampirkan menjadi kondisi pengajuan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, belum lagi proses antrian yang panjang, menciptakan para wajib pajak menunggu sebagai akibatnya begitu menyita ketika pada pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Ini yg mendorong Korlantas Polisi Republik Indonesia melakukan penemuan yg semakin memudahkan pembayaran pajak. Caranya menggunakan pelaksanaan Signal (Samsat Digital Nasional). Sebelumnya, Korlantas Polisi Republik Indonesia pula pernah menciptakan pelaksanaan Samolnas (Samsat Online Nasional) buat membayar pajak kendaraan tetapi semenjak Juli 2021 pelaksanaan ini telah ditutup & sekarang digantikan menggunakan pelaksanaan Signal, yang mempunyai sejumlah peningkatan buat memaksimalkan penggunaan teknologi digital.

Aplikasi ini sudah terhubung menggunakan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, misalnya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat & Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya Aplikasi ini maka semakin memudahkan rakyat pada melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Berikut cara memakai pelaksanaan ini; Unduh Signal pada AppStore atau PlayStore Anda klik masuk/daftar pilih opsi daftar disini, bila belum pernah melakukan registrasi Masukan data berupa NIK EKTP, Email, Nomor Telepon, masukan foto KTP, Lakukan pembuktian biometric wajah dengan melakukan swafoto, kemudian Masukan kode OTP yg dikirimkan lewat SMS, setelah Registrasi berhasil lakukan Verifikasi ulang dengan menggunakan klik link yg dikirimkan Signal ke email yg didaftarkan.

Setelah data wajib pajak terdaftar, kita mendaftarkan kendaraan kita terlebih dahulu melalui beberapa tahapan, menjadi berikut:

·       Mendaftarkan kendaraan milik eksklusif

1.     Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2.     Pilih kendaraan atas nama sendiri

3.     Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

4.     Masukan lima digit terakhir angka rangka

·        Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

1.     Pilih tombol tambah buat menambah data kendaraan dokumen digital maka akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2.     Masukkan nama pemilik kendaraan dalam kolom pemilik kendaraan, bila kendaraan tadi milik istri atau anak pada satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

3.     Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dalam kolom NRKB .

4.     Masukkan Nomor Rangka 5 digit terakhir dalam kolom Nomor Rangka lima.

5.     Masukan NIK pemilik kendaraan & menggugah foto KTP

6.     Setelah seluruh kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’

7.     Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

 

Setelah itu buat proses pengiriman & cara pembayaran dokumen

1.     Isi data pengiriman

2.     Pilih Jasa Pengiriman

3.     Konfirmasi Data.

4.     Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

 

Cara pembayaran

a.     Generate Kode Bayar

b.     Pilih Salah Satu Bank

c.      Pilih “Lanjut”

d.     Tampil Cara Pembayaran lima.

e.     Pilih “Lanjut”

f.       Selesai

 

Hal yg perlu diperhatikan, bayar pajak motor secara online melalui pelaksanaan Signal ini, hanya melayani pembayaran STNK tahunan keterlambatan bayar atau pajak STNK yang sudah mati dan tidak lebih dari satu tahun. Aplikasi Samsat ini dibutuhkan bisa memudahkan rakyat pada membayar pajak kendaraannya, sebagai akibatnya rakyat rakyat bisa sebagai harus pajak yg taat membayar pajak

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved