Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan
Bermotor dari RumahDulu pembayaran pajak kendaraan bermotor relatif merepotkan, lantaran pada prosesnya membutuhkan beberapa fotokopi
dokumen yang
dilampirkan menjadi kondisi pengajuan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, belum lagi proses antrian yang panjang, menciptakan para wajib pajak menunggu sebagai akibatnya begitu menyita ketika pada pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Ini yg mendorong Korlantas Polisi Republik
Indonesia
melakukan penemuan yg semakin memudahkan pembayaran pajak.
Caranya menggunakan pelaksanaan Signal (Samsat Digital Nasional).
Sebelumnya, Korlantas Polisi Republik Indonesia pula pernah menciptakan pelaksanaan Samolnas (Samsat Online Nasional) buat membayar pajak kendaraan tetapi semenjak Juli 2021 pelaksanaan ini telah ditutup & sekarang digantikan menggunakan pelaksanaan Signal, yang mempunyai sejumlah peningkatan buat memaksimalkan penggunaan teknologi
digital. Aplikasi ini sudah terhubung menggunakan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Provinsi, misalnya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi,
Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat & Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya
Aplikasi ini maka semakin memudahkan rakyat pada melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berikut cara memakai pelaksanaan ini; Unduh Signal pada AppStore atau PlayStore Anda klik
masuk/daftar pilih opsi daftar disini, bila belum pernah melakukan registrasi
Masukan data berupa NIK EKTP, Email, Nomor Telepon, masukan foto KTP, Lakukan pembuktian biometric wajah dengan melakukan swafoto, kemudian Masukan kode
OTP yg
dikirimkan lewat SMS, setelah Registrasi berhasil lakukan Verifikasi ulang dengan
menggunakan klik link yg dikirimkan Signal ke email yg didaftarkan. Setelah
data wajib pajak
terdaftar, kita mendaftarkan kendaraan kita terlebih dahulu melalui beberapa
tahapan, menjadi
berikut: · Mendaftarkan kendaraan milik eksklusif 1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri 3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor. 4. Masukan lima digit terakhir angka rangka ·
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain 1. Pilih tombol tambah buat menambah data kendaraan dokumen digital maka akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan 2. Masukkan nama pemilik kendaraan dalam kolom pemilik kendaraan, bila kendaraan tadi milik istri atau anak pada satu KK maka pilih Milik Keluarga satu
KK 3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor) dalam kolom
NRKB . 4. Masukkan Nomor Rangka 5 digit terakhir dalam kolom Nomor Rangka lima. 5. Masukan NIK pemilik kendaraan & menggugah foto KTP 6. Setelah seluruh kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’ 7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa
Dokumen berhasil ditambahkan
Setelah
itu buat proses
pengiriman & cara
pembayaran dokumen 1. Isi data pengiriman 2. Pilih Jasa Pengiriman 3. Konfirmasi Data. 4. Notifikasi Lanjut Cara pembayaran
Cara
pembayaran a. Generate Kode Bayar b. Pilih Salah Satu Bank c. Pilih “Lanjut” d. Tampil Cara Pembayaran lima. e. Pilih “Lanjut” f. Selesai
Hal yg perlu diperhatikan,
bayar pajak motor secara online melalui pelaksanaan Signal ini, hanya
melayani pembayaran STNK tahunan keterlambatan bayar atau pajak STNK yang sudah
mati dan tidak
lebih dari satu tahun. Aplikasi Samsat ini dibutuhkan bisa memudahkan rakyat pada membayar pajak
kendaraannya, sebagai akibatnya rakyat rakyat bisa sebagai harus
pajak yg taat membayar pajak |