• 09.00 s.d. 18.00

Metode Menentukan pajak PPh pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diperoleh oleh subyek pajak. Yang dimaksudkan dengan subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subyek pajak dalam negeri orang pribadi.

Bagi wajib pajak yang menjadi karyawan ataupun pekerja yang memperoleh penghasilan gaji, maka wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh pasal 21) ini. Cara menghitung PPh pasal 21 sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta dasar tarif PTKP yang berlaku. Cara dalam menghitung PPh pasal 21 yang paling umum ada tiga cara, yaitu:

1.     Perhitungan PPh 21 menggunakan metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net), metode Cara ini menghitung PPh pasal 21 dengan diterapkan untuk karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih atau penghasilan bersih yang ditanggung perusahaan

2.     Metode 2 yaitu Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up), Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini PPh 21 diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang memperoleh tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu dengan menambahkan nilai pajak yaitu sebesar pajak yang dipotong.

3.     Dan Metode yang ketiga adalah Gaji Kotor Tanpa tunjangan Pajak (Gross), Cara menghitung PPh pasal 21 dengan metode ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh pasal 21 terutangnya sendiri. Maka untuk metode ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved