Metamorfosis dari KTP, KTP
Elektronik hingga e-KTP Digital, Apa yang Beda? Bagi
penduduk yang berusia di atas 30 tahun, harus
memiliki pengalaman dalam membuat kartu
identitas kertas. Karena formulir
KTP sampai tahun 2012 masih berupa kartu kertas dengan foto diri, maka akan dilaminasi
setelah dibubuhi cap tanda
tangan kepala rumah tangga.
Baru pada tahun 2011 diganti dengan KTP elektronik,
yang kemudian dikenal dengan
eKTP. Padahal, sebagian besar
warga berpotensi mulai menerima eKTP pada 2012 hingga saat ini. Perubahan dari KTP
kertas menjadi eKTP plastik tebal seperti Warga Negara Indonesia (WNI) kini tidak mengherankan, selain bentuknya yang keras dan tahan air sehingga pas di dompet.
Namun, di balik formulir eKTP yang diproses
melalui print out komputer tersebut
tersimpan data kependudukan yang berujung
pada kepemilikan identitas unik
dengan membebankan sejumlah kartu
identitas individu unik (NIK) dimana
NIK pada KTP seseorang tidak dapat sama seperti yang lain di dunia.
Tampaknya
langkah-langkah pembentukan identitas unik
yang mengarah pada pengembangan
database kependudukan nasional yang diprakarsai
oleh pemerintah dianggap
cukup. Kemudian dilanjutkan
dengan Digital Identity KTP yang
kemudian akan dipopulerkan sebagai
Digital eKTP. Saat ini,
pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemangku kepentingan berupaya
mewujudkan eKTP digital.
Transformasi identitas masyarakat
di Indonesia dari KTP menjadi
eKTP (KTP elektronik) kemudian menjadi eKTP Digital bukan hanya sekedar perubahan bentuk
fisik kartu KTP, dari kartu
kertas menjadi kartu plastik dan
seterusnya, melainkan kartu
digital. . Namun, jangka waktu yang
lama dikaitkan dengan tuntutan zaman
dan perkembangan teknologi.
Salah satu elemen
kunci dalam pertumbuhan eKTP digital
adalah keterhubungan data
kependudukan nasional dengan aplikasi
pelayanan publik dalam kerangka good
governance menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). ) yang dalam penerapannya disebut e-government atau e- pemerintah. . Kehadiran eKTP digital sedang disiapkan oleh
pemerintah sebagai pengenalan
Prof. Zudan Arif Fakrullah, Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, melalui akun YouTube-nya yang baru saja
diterbitkan, berujung pada pembentukan identitas digital tunggal sekaligus konsep identitas unik.
Semua warga negara kemudian
akan menerima kartu identitas digital yang akan dicetak sebagai dokumen elektronik di ponsel mereka (smartphone). Semua layanan dan transaksi pemerintah
biasanya menggunakan file dengan
salinan eKTP yang cukup untuk
menampilkan eKTP digital
di ponsel dan kemudian memindainya untuk mengidentifikasi data. Menurut Profesor Zudan, layanan tetap akan diberikan kepada
warga yang tidak menggunakan smartphone atau khawatir kehilangan ponsel, dengan memberikan eKTP digital berupa kartu fisik seperti
eKTP yang masih berlaku. dengan Kode
QR, seperti hotspot digital. Dengan demikian, eKTP digital yang dicetak
pada smartphone dan eKTP digital dalam bentuk kartu fisik memiliki fungsi yang sama dalam segala hal.
|