• 09.00 s.d. 18.00

Metamorfosis dari KTP, KTP Elektronik hingga e-KTP Digital, Apa yang Beda?

 

Bagi penduduk yang berusia di atas 30 tahun, harus memiliki pengalaman dalam membuat kartu identitas kertas. Karena formulir KTP sampai tahun 2012 masih berupa kartu kertas dengan foto diri, maka akan dilaminasi setelah dibubuhi cap tanda tangan kepala rumah tangga.


Baru pada tahun 2011 diganti dengan KTP elektronik, yang kemudian dikenal dengan eKTP. Padahal, sebagian besar warga berpotensi mulai menerima eKTP pada 2012 hingga saat ini. Perubahan dari KTP kertas menjadi eKTP plastik tebal seperti Warga Negara Indonesia (WNI) kini tidak mengherankan, selain bentuknya yang keras dan tahan air sehingga pas di dompet.


Namun, di balik formulir eKTP yang diproses melalui print out komputer tersebut tersimpan data kependudukan yang berujung pada kepemilikan identitas unik dengan membebankan sejumlah kartu identitas individu unik (NIK) dimana NIK pada KTP seseorang tidak dapat sama seperti yang lain di dunia.


Tampaknya langkah-langkah pembentukan identitas unik yang mengarah pada pengembangan database kependudukan nasional yang diprakarsai oleh pemerintah dianggap cukup. Kemudian dilanjutkan dengan Digital Identity KTP yang kemudian akan dipopulerkan sebagai Digital eKTP. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemangku kepentingan berupaya mewujudkan eKTP digital.


Transformasi identitas masyarakat di Indonesia dari KTP menjadi eKTP (KTP elektronik) kemudian menjadi eKTP Digital bukan hanya sekedar perubahan bentuk fisik kartu KTP, dari kartu kertas menjadi kartu plastik dan seterusnya, melainkan kartu digital. . Namun, jangka waktu yang lama dikaitkan dengan tuntutan zaman dan perkembangan teknologi.


Salah satu elemen kunci dalam pertumbuhan eKTP digital adalah keterhubungan data kependudukan nasional dengan aplikasi pelayanan publik dalam kerangka good governance menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). ) yang dalam penerapannya disebut e-government atau e- pemerintah. . Kehadiran eKTP digital sedang disiapkan oleh pemerintah sebagai pengenalan Prof. Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, melalui akun YouTube-nya yang baru saja diterbitkan, berujung pada pembentukan identitas digital tunggal sekaligus konsep identitas unik.


Semua warga negara kemudian akan menerima kartu identitas digital yang akan dicetak sebagai dokumen elektronik di ponsel mereka (smartphone). Semua layanan dan transaksi pemerintah biasanya menggunakan file dengan salinan eKTP yang cukup untuk menampilkan eKTP digital di ponsel dan kemudian memindainya untuk mengidentifikasi data. Menurut Profesor Zudan, layanan tetap akan diberikan kepada warga yang tidak menggunakan smartphone atau khawatir kehilangan ponsel, dengan memberikan eKTP digital berupa kartu fisik seperti eKTP yang masih berlaku. dengan Kode QR, seperti hotspot digital. Dengan demikian, eKTP digital yang dicetak pada smartphone dan eKTP digital dalam bentuk kartu fisik memiliki fungsi yang sama dalam segala hal.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved