Mesin Teraan Meterai dan Meterai Teraan Mesin materai
materai merupakan salah satu alat untuk membayar biaya materai dengan menggunakan cara lain untuk materai, hal ini tertulis dalam Pasal 1 Nomor 1 Peraturan Ditjen
Pajak. . PER - 17 / PJ / 2008. Printer
segel ada 2 jenis, antara lain
printer segel manual dan digital. Dalam Pasal 1 No. 2 PER17/PJ/2008 dijelaskan tentang mesin penyegel
manual, yaitu mesin penyegel
yang memasukkan segel dengan
membuka dan memasang segel timah.
Namun, dengan berkembangnya teknologi, printer segel manual tidak lagi digunakan dan digantikan oleh printer segel digital. Penggantian printer segel manual
dinilai tidak memberikan keamanan yang cukup
untuk diterima oleh negara. Dalam Pasal 5 PER17/PJ/2008 dijelaskan bahwa printer manual hanya dapat digunakan selama 2 hari sejak tanggal 29 April 2008. Artinya, printer manual dapat digunakan sampai dengan tanggal 29 April 2008. April 2010, kemudian diganti dengan sebuah pencetak digital.
Printer stempel digital menjadi printer stempel yang pengisian depositnya secara elektronik tanpa campur tangan manusia, seperti printer stempel sistem deposit code credit (DCR) atau sistem lainnya, hal
ini tertuang dalam Pasal 1 No. 3 PER17/PJ/2008. Deposit Code Credit (DCR) adalah metode aplikasi deposit kode deposit. Jika melihat pada Pasal 1, Peraturan Dirjen Pajak
Nomor PER66/PJ/2010, penerapan
kode setoran ditetapkan sebagai
berikut: Nomor segel setelah menerima
informasi tentang verifikasi
pembayaran toko aplikasi eMeterai .
Sementara itu, eMeterai adalah
aplikasi yang diinstal pada
server DJP, digunakan untuk
mendaftarkan printer segel digital, memverifikasi pembayaran setoran
dan menyatakan bea materai, dapat diakses melalui port jaringan internal DJP. Selanjutnya, kode setoran diidentifikasi sebagai kode
yang diperlukan untuk mengisi jumlah setoran mesin stempel digital. Self-filing adalah pembayaran di muka biaya meterai oleh wajib pajak.
Memenuhi Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 122b/PJ. / 2000, amortisasi hak materai dengan mesin materai hanya diberikan kepada instansi
yang menerbitkan materai dengan nilai rata-rata harian. dari setidaknya
50 dokumen.
Namun menurut
ketentuan Pasal 2 PER66/PJ/2010, Wajib Pajak yang ingin membayar pajak dengan menggunakan pencetak segel digital harus mendapat izin tertulis dari Kepala Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain itu, Wajib Pajak yang ingin menggunakan
mesin stempel digital untuk stempel pabean harus menyetor uang muka sebesar Rp 15 juta atau lebih, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) ke Kas Negara melalui
kantor penerima.
Kantor Penerima
adalah kantor pos dan/atau bank dari
organisasi komersial publik atau bank dari organisasi komersial regional atau tempat pembayaran lain
yang ditunjuk oleh Sekretaris
Perbendaharaan yang ditunjuk sebagai penerima atau pembayar pajak. Selanjutnya, Pasal 10 PER66/PJ/2010 menjelaskan tentang bentuk stempel yang dibuat dengan mesin stempel digital yang paling sedikit memuat unsur-unsur
seperti logo dan huruf DTC,
dan/atau tulisan dari Wajib Pajak yang
melaksanakan kewajiban materai dengan mesin stempel digital. Tidak hanya itu, pada materai terdapat tulisan STAMP, nominal jadwal bea
meterai, tanggal, bulan
dan tahun materai disegel dengan
mesin segel digital, nomor mesin dan kode unik. Segel printer digital ini berwarna
merah
|