Mengurus
Perpanjangan Pajak STNK 5 Tahunan Kendaraan Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap
1 (satu) tahun. Namun Wajib Pajak juga wajib membayar pajak atau memperbaharui
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta penggantian Surat Tanda Nomor
Kendaraan (TNKB) baru setiap 5 (lima)
tahun sebagai bentuk klaim yang
menunjukkan bahwa kendaraan yang dimiliki layak untuk dimiliki dan legal untuk
dikendarai di jalan umum. Untuk pembayaran pajak kendaraan setahun sekali Wajib
Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online namun berbeda
dengan pembayaran pajak perpanjangan STNK dan
penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dilakukan siklus lima tahun
setiap tanggal jatuh tempo masih perlu dibuat di kantor pusat Samsat di
masing-masing wilayah. 1. Syarat-syarat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK Untuk
membayar pajak atau memperbaharui STNK setiap 5 (lima) tahun dokumen-dokumen berikut
harus dilengkapi; Bawalah fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Membawa fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan
BPKB asli dan kemudian menunjukkannya
kepada petugas. Membawa asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jika kendaraan atas nama perusahaan Anda harus membawa fotokopi
kantor pusat perusahaan dan nomor pokok wajib pajak. (NPWP) Surat Izin Perusahaan Niaga (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila Wajib Pajak ingin diwakilkan wajib membawa Surat Kuasa bagi
orang lain yang diberi kuasa untuk mengurusnya. Untuk pengurusan kendaraan atas nama perusahaan surat kuasa
ditulis di atas kop surat perusahaan disertai tanda tangan agen dan materai perusahaan disertai fotokopi Akta
Pendirian. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang berwenang. 2. Pembayaran pajak impor kendaraan dan perpanjangan atas waktu
pembayaran pajak adalah seagai berikut; Wajib Pajak wajib melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dengan
mencari tempat pemeriksaan fisik
kendaraan. Jika telah dilakukan pemeriksaan fisik Wajib Pajak akan
diarahkan ke loket pemeriksaan fisik
untuk memastikan kebenaran kendaraan. Wajib pajak kemudian akan menerima SPT
untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir aplikasi harus
diisi dengan lengkap dan dilampirkan dengan persyaratan yang ditetapkan dan
disediakan Bawa semua dokumen yang sudah jadi ke loket pendaftaran awal untuk
verifikasi dokumen. Selain itu mengundang Wajib Pajak ke loket pendaftaran sesuai
dengan kebutuhannya yaitu loket pajak untuk menerbitkan STNK 5 Tahun untuk
kendaraan roda 2 (dua) atau 4 (empat). Memberikan
semua catatan dan tunggu panggilan. Setelah dipanggil akan diarahkan ke kasir untuk membayar STNK 5 (lima) tahun.
Setelah membayar wajib pajak harus menunggu proses verifikasi dan mencetak
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru
di loket pengambilan STNK. Setelah selesai wajib pajak dapat menerima Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) Baru dan tinggal membawa plat nomor baru ke bagian pencetakan plat. Proses
pencetakan plat nomor baru memakan waktu
sekitar 5-10 menit. Dalam proses ini beberapa Samsat memungut pajak menurut
wilayahnya. Setelah Wajib Pajak melengkapi semuanya Wajib Pajak dapat menerima
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).
Biaya atau tarif untuk 5
(lima) tahun tersebut dikenakan pajak
dasar kendaraan dan tambahan biaya
administrasi untuk STNK sebesar Rp 100.000. (seratus ribu rupiah)
untuk roda 2 (dua) dan Rp 200.000 (dua
ratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Selain itu Wajib Pajak juga
harus membayar biaya Nomor Kendaraan
Baru (TNKB) sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk kendaraan roda dua
dan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Cara
mengurus STNK 5 tahun sangat mudah dilakukan tidak ribet siapapun bisa
melakukannya. |