• 09.00 s.d. 18.00

Mengurus Perpanjangan Pajak STNK 5 Tahunan Kendaraan

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap 1 (satu) tahun. Namun Wajib Pajak juga wajib membayar pajak atau memperbaharui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)  baru setiap 5 (lima) tahun  sebagai bentuk klaim yang menunjukkan bahwa kendaraan yang dimiliki layak untuk dimiliki dan legal untuk dikendarai di jalan umum. Untuk pembayaran pajak kendaraan setahun sekali Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online namun berbeda dengan pembayaran pajak perpanjangan STNK dan  penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dilakukan siklus lima tahun setiap tanggal jatuh tempo masih perlu dibuat di kantor pusat Samsat di masing-masing wilayah.

1. Syarat-syarat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK Untuk membayar pajak atau memperbaharui STNK setiap 5 (lima) tahun dokumen-dokumen berikut harus dilengkapi;

Bawalah fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Membawa fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan BPKB  asli dan kemudian menunjukkannya kepada petugas.

Membawa asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika kendaraan atas nama perusahaan Anda harus membawa fotokopi kantor pusat perusahaan dan nomor pokok wajib pajak.

(NPWP) Surat Izin Perusahaan Niaga (SIUP)  dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apabila Wajib Pajak ingin diwakilkan wajib membawa Surat Kuasa bagi orang lain yang diberi kuasa untuk mengurusnya.

Untuk pengurusan kendaraan atas nama perusahaan surat kuasa ditulis di atas kop surat perusahaan disertai tanda tangan agen dan  materai perusahaan disertai fotokopi Akta Pendirian. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang berwenang.

2. Pembayaran pajak impor kendaraan dan perpanjangan atas waktu pembayaran pajak adalah seagai berikut;

Wajib Pajak wajib melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dengan mencari  tempat pemeriksaan fisik kendaraan. Jika telah dilakukan pemeriksaan fisik Wajib Pajak akan diarahkan  ke loket pemeriksaan fisik untuk memastikan kebenaran kendaraan. Wajib pajak kemudian akan menerima SPT untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir aplikasi harus diisi dengan lengkap dan dilampirkan dengan persyaratan yang ditetapkan dan disediakan Bawa semua dokumen yang sudah jadi ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi dokumen.

Selain itu mengundang Wajib Pajak ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya yaitu loket pajak untuk menerbitkan STNK 5 Tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau  4 (empat). Memberikan semua catatan dan tunggu panggilan. Setelah dipanggil akan diarahkan ke  kasir untuk membayar STNK 5 (lima) tahun. Setelah membayar wajib pajak harus menunggu proses verifikasi dan mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  baru di loket pengambilan STNK.

Setelah selesai wajib pajak dapat menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru dan tinggal membawa plat nomor  baru ke bagian pencetakan plat. Proses pencetakan plat nomor  baru memakan waktu sekitar 5-10 menit. Dalam proses ini beberapa Samsat memungut pajak menurut wilayahnya. Setelah Wajib Pajak melengkapi semuanya Wajib Pajak dapat menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Biaya atau tarif untuk  5 (lima) tahun tersebut dikenakan  pajak dasar kendaraan dan tambahan biaya  administrasi untuk STNK sebesar Rp 100.000. (seratus ribu rupiah) untuk  roda 2 (dua) dan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Selain itu Wajib Pajak juga harus membayar biaya  Nomor Kendaraan Baru (TNKB) sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) untuk kendaraan roda dua dan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kendaraan roda 4 (empat). Cara mengurus STNK 5 tahun sangat mudah dilakukan tidak ribet siapapun bisa melakukannya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved