Transfer pricing sendiri merupakan
kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik
berupa barang, jasa, aset tidak berwujud maupun transaksi keuangan yang
dilakukan oleh perusahaan. Ada dua kelompok transaksi dalam transfer pricing,
yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Harga transfer antar
perusahaan adalah harga transfer antar industri dalam satu perusahaan. Pada
saat yang sama, harga transfer antar perusahaan adalah antara dua perusahaan
yang memiliki hubungan khusus. Transaksi dapat dilakukan di satu negara
(domestic transfer pricing) atau di negara lain (international transfer
pricing). Kedengarannya seperti penetapan harga transfer itu ilegal tetapi sah
jika perusahaannya transparan dan jujur. Transfer pricing (TP) biasanya diatur dalam
pasal 18 UU No. 18. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih khusus lagi,
ayat 3 pasal tersebut menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) berhak
menetapkan besarnya penghasilan pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak lain sesuai dengan kewajaran dan kewajaran usaha.
hubungan istimewa tidak terpengaruh (asas luas) Hubungan istimewa yang dimaksud dalam pasal
tersebut adalah: 1. Wajib Pajak (KM) memiliki penyertaan modal
langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% dari Wajib Pajak lainnya 2. Pengendalian WP WP lain secara langsung
atau tidak langsung dikendalikan oleh dua atau lebih stasiun kerja. 3. Darah atau perkawinan secara langsung atau
sepihak
walaupun transfer pricing sudah diatur dalam
undang-undang negara kita, namun hanya sedikit perusahaan yang menggunakan
transfer pricing sebagai jembatan untuk menipu dengan memanipulasi data income
atau menyalahgunakan transfer pricing. |