• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Thrifting

Mengenal Thrifting

Secara etimologis, istilah thrift berasal dari bahasa Inggris yang berarti menabung. Maknanya mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga diartikan sebagai jual beli barang bekas berupa pakaian, asesoris, sepatu dan lain-lain. Sejak tahun 1990-an, menabung menjadi semakin penting di seluruh dunia. Kemudian, Kurt Cobain, vokalis band legendaris Nirvana, memadukan jeans robek dengan kemeja flanel atau kemeja robek berlubang sebagai gaya pakaian dalam beberapa penampilan musiknya. Gaya berpakaian Kurti menjadi populer dan ditiru oleh masyarakat, terutama kaum muda. Namun, pada saat itu, pakaian Kurt tidak dijual di toko pakaian baru, jadi mereka mencarinya di toko barang bekas.

Budaya berkelanjutan sering dikaitkan dengan fashion berkelanjutan atau sustainable fashion. Hal ini cukup logis, karena selain bermanfaat dan memiliki nilai ekonomis, pakaian bekas juga dianggap baik untuk lingkungan. Namun kenyataannya, tidak semua pakaian bekas laku di pasar loak atau pasar loak. Ditambah lagi dengan perilaku konsumtif masyarakat yang suka menabung tanpa mengutamakan kebutuhan. Selama Anda ingin membeli. Harganya yang murah tentu sangat menggiurkan. Pada akhirnya, konsep fashion berkelanjutan masih menjadi angan-angan. Alih-alih ikut mengkampanyekan budaya ekologis, menabung justru menghasilkan tumpukan sampah pakaian.

Ironisnya, pakaian bekas yang dijual di Indonesia tidak hanya domestik. Tapi kebanyakan dari mereka adalah barang impor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan mencapai puncaknya pada tahun 2019. Tahun itu, impor pakaian bekas sebanyak 392 ton dengan nilai 6,08 juta USD. Padahal, dari Januari hingga September 2022, nilai impor pakaian bekas naik 607,6 persen (joy). 


sumber : Oleh:  Ahmad Rifai, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/awas-thrifting-ilegal

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved