• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Tahun Pajak

Mengenal Tahun Pajak

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan “Pajak penghasilan atas objek kena pajak atas penghasilan yang diterima atau dipungut dalam tahun pajak”. Berdasarkan pasal 1 ini pajak penghasilan dipungut atas penghasilan tahun pajak. Apakah penghasilan tersebut harus 12 bulan? Atau mungkin hanya 1 bulan? Atau bahkan kurang dari sebulan?

Paragraf kedua Interpretasi berdasarkan Bagian 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatakan: "Yang dimaksud dengan "tahun pajak" dalam Undang-undang ini adalah tahun kalender tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender selama tahun buku mempunyai jangka waktu 12 (dua belas) bulan.”

Dalam penjelasan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa tahun pajak adalah tahun takwim tahun pajak berbeda dengan tahun takwim yaitu sepanjang Wajib Pajak tidak melaporkan dengan menggunakan periode akuntansi selain tahun pajak. Tahun pajak diperlakukan seagai tahun takwim. Tahun pajak harus dibaca sebagai masa penghasilan yang diterima atau diperoleh kena pajak dan pajak atas Penghasilan Kena Pajak dapat dikurangkan pada akhir masa penghasilan itu. Sebelum akhir periode penghasilan pajak penghasilan tidak terutang.

Kita ambil contoh perusahaan pembayar pajak  yang berbadan hukum Desember 2021. Contoh: PT Agus Makmur terdaftar dan mendapat izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada  6 Desember 2021. Dan pada 12 Mei 2021 PT Agus Makmur telah memperoleh total pendapatan Rp100.000.000. Apakah Anda harus membayar pajak penghasilan?

Dengan asumsi bahwa PT Agus Makmur memiliki periode akuntansi yang sama dengan periode kalender maka jatuh tempo adalah  31 Desemer 2021. Karena  tanggal ini adalah tanggal akhir periode pendapatan untuk tahun buku 2021. Sekalipun penghasilan yang diperoleh hanya sebulan atau kurang.

Bagaimana jika waktu posting berbeda dari kalender? Apa yang disebut tahun pajak? Penunjukan tahun pajak untuk suatu masa akuntansi selain tahun takwim didasarkan pada jumlah bulan dalam tahun tersebut. Bulan dengan jumlah bulan teranyak dalam setahun disebut bulan.

Contoh periode akuntansi dari 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Feruari 2022. Periode akuntansi ini disebut tahun pajak 2021 karena  2021 memiliki 10 bulan. Contoh lainnya adalah periode akuntansi dari 1 Septemer 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022. Masa pembukuan ini disebut tahun pajak 2022 karena tahun 2022 memiliki 8 bulan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 4 bulan.

Bagaimana jika periode akuntansi dari 1 Juli 2021 sampai  30 Juni 2022? Karena jumlah bulan dalam setiap tahun takwim adalah sama yaitu 6 bulan maka penunjukannya didasarkan pada tahun takwim pertama yaitu tahun pajak 2021.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved