Mengenal Tahun
Pajak Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Pajak
Penghasilan “Pajak penghasilan atas objek kena pajak atas penghasilan yang
diterima atau dipungut dalam tahun pajak”. Berdasarkan pasal 1 ini pajak
penghasilan dipungut atas penghasilan tahun pajak. Apakah penghasilan tersebut
harus 12 bulan? Atau mungkin hanya 1 bulan? Atau bahkan kurang dari sebulan? Paragraf
kedua Interpretasi berdasarkan Bagian 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan
mengatakan: "Yang dimaksud dengan "tahun pajak" dalam
Undang-undang ini adalah tahun kalender tetapi wajib pajak dapat menggunakan
tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender selama tahun buku mempunyai
jangka waktu 12 (dua belas) bulan.” Dalam
penjelasan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa tahun pajak adalah tahun
takwim tahun pajak berbeda dengan tahun takwim yaitu sepanjang Wajib Pajak
tidak melaporkan dengan menggunakan periode akuntansi selain tahun pajak. Tahun
pajak diperlakukan seagai tahun takwim. Tahun pajak harus dibaca sebagai masa
penghasilan yang diterima atau diperoleh kena pajak dan pajak atas Penghasilan
Kena Pajak dapat dikurangkan pada akhir masa penghasilan itu. Sebelum akhir
periode penghasilan pajak penghasilan tidak terutang. Kita
ambil contoh perusahaan pembayar pajak
yang berbadan hukum Desember 2021. Contoh: PT Agus Makmur terdaftar dan
mendapat izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 6 Desember 2021. Dan pada 12 Mei 2021 PT Agus
Makmur telah memperoleh total pendapatan Rp100.000.000. Apakah Anda harus membayar
pajak penghasilan? Dengan
asumsi bahwa PT Agus Makmur memiliki periode akuntansi yang sama dengan periode
kalender maka jatuh tempo adalah 31
Desemer 2021. Karena tanggal ini adalah
tanggal akhir periode pendapatan untuk tahun buku 2021. Sekalipun penghasilan
yang diperoleh hanya sebulan atau kurang. Bagaimana
jika waktu posting berbeda dari kalender? Apa yang disebut tahun pajak?
Penunjukan tahun pajak untuk suatu masa akuntansi selain tahun takwim
didasarkan pada jumlah bulan dalam tahun tersebut. Bulan dengan jumlah bulan
teranyak dalam setahun disebut bulan. Contoh
periode akuntansi dari 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Feruari 2022. Periode
akuntansi ini disebut tahun pajak 2021 karena
2021 memiliki 10 bulan. Contoh lainnya adalah periode akuntansi dari 1
Septemer 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022. Masa pembukuan ini disebut tahun
pajak 2022 karena tahun 2022 memiliki 8 bulan dibandingkan tahun 2021 yang
hanya 4 bulan.
Bagaimana
jika periode akuntansi dari 1 Juli 2021 sampai
30 Juni 2022? Karena jumlah bulan dalam setiap tahun takwim adalah sama
yaitu 6 bulan maka penunjukannya didasarkan pada tahun takwim pertama yaitu
tahun pajak 2021. |