SALAH satu
kewajiban wajib pajak adalah membayar dan menyetorkan pajak terutang.
Pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan surat
setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sarana
administrasi lain yang disamakan dengan SSP salah satunya adalah SSPCP. Selain
sebagai sarana pembayaran dan penyetoran pajak, SSPCP juga berkaitan erat
dengan kepabeanan dan cukai. Lantas, apa itu SSPCP?
Definisi SSPCP merupakan
singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak. Ketentuan mengenai
SSPCP diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2009, PMK
No.242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK No.18/PMK.03/2021, dan
Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Beleid tersebut mendefinisikan SSPCP sebagai
surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda
administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa
pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor. Wajib pajak
melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran
kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan surat tagihan
pajak (STP) atau surat ketetapan pajak (SKP), dengan menggunakan formulir
SSPCP. Selain itu, berdasarkan PMK 242/2014, SSPCP juga menjadi sarana
administrasi pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Seperti halnya
SSP, SSPCP dipakai untuk membayar atau menyetor bea masuk, denda administrasi,
penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan,
bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor. SSPCP tersebut baru
berfungsi sebagai bukti pembayaran yang sah, apabila telah disahkan oleh
pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau jika sudah mendapatkan
validasi dari otoritas yang berwenang.
Simpulan Sumber: https://atpetsi.or.id/apa-itu-sspcp
|