KEGIATAN ekspor dan
impor meupakan salah satu kegiatan ekonomi yang krusial. Ekspor dan impor
menjadi salah satu roda penggerak perekonomian yang mampu menyumbang pemasukan
ke dalam penerimaan negara. Untuk pelaksanaan impor, terdapat implikasi
perpajakan yang harus ditanggung importir. Terdapat pajak-pajak yang harus
dilunasi importir dalam melakukan impor barang. Pajak-pajak tersebut kerap kali
dikenal sebagai pajak dalam rangka impor. Pengawasan atas kewajiban importir
dalam melunasi pajak dalam rangka impor (PDRI) dilakukan oleh Ditjen Bea dan
Cukai (DJBC). Dalam pengawasannya, DJBC juga menjalin kerja sama dengan Ditjen
Pajak (DJP). Dalam pengawasannya, DJBC kerap kali menemukan importir yang
kurang membayar atau tidak membayar PDRI. Selanjutnya, DJBC akan menerbitkan
surat pemberitahuan piutang pajak dalam rangka impor (SP3DRI). Lantas, apa itu
SP3DRI?
Definisi BERDASARKAN SE-65/2015,
SP3DRI merupakan surat pemberitahuan yang disampaikan DJBC kepada DJP. Surat
pemberitahuan ini berfungsi sebagai alat penyampaian data/informasi perpajakan
terkait dengan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar. Pajak
dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar yang dimaksud dilakukan oleh
importir, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat
penimbunan berikat, atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Sebelum SP3DRI
dikeluarkan, DJBC telah melakukan penagihan pajak dengan surat teguran kepada
pihak-pihak yang bertanggung jawab. SP3DRI menjadi salah satu jenis
data/informasi perpajakan eksternal yang perlakuannya sama dengan
data/informasi perpajakan eksternal lainnya. SP3DRI disampaikan kepada yang
berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya seusai diterbitkan. SP3DRI
dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir, data elektronik, atau dikirimkan melalui media lainnya. Di tingkat KPP, SP3DRI
akan ditindaklanjuti oleh account representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Penindaklanjutan SP3DRI tersebut akan memprioritaskan SP3DRI yang akan
mendekati daluwarsa penetapan. Kemudian, account representative pada Seksi
Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan
Penyuluhan melakukan pengawasan dengan meneliti status tahun pajak/masa pajak
dari SP3DRI.
Setelah itu, akan ada
empat kategori dari hasil identifikasi data SP3DRI. Pertama, SP3DRI belum
diterbitkan surat tagihan pajak (STP)/surat ketetapan pajak kurang bayar
(SKPKB)/surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT). Kedua, wajib
pajak yang terkait SP3DRI sedang dalam proses pemeriksaan. Ketiga, SP3DRI telah
diterbitkan STP/SKPKB/SKPKBT. Keempat, SP3DRI lunas. Berdasarkan data SP3DRI
yang telah ditindaklanjuti, account representative pada Seksi Pengawasan dan
Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan membuat
Laporan Penerimaan dan Tindak Lanjut SP3DRI pada setiap akhir bulan. Kemudian,
hasil laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Pengolahan Data dan
Informasi (PDI).
Simpulan INTINYA, SP3DRI adalah
surat pemberitahuan yang dilakukan DJBC kepada DJP terkait dengan pajak dalam
rangka impor yang kurang atau belum dibayar oleh wajib pajak.
Sumber:
https://atpetsi.or.id/apa-itu-surat-pemberitahuan-piutang-pajak-dalam-rangka-impor-sp3dri |