Aturan baru terkait pajak
kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.
Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas
Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan
aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan
(PPh). Dalam Pasal 2 aturan
tersebut disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan: 1. Barang
Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; 2. Jasa
Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk
transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem
elektronik; dan/atau 3. Jasa
Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen
kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. 4. Dalam
aturan pajak kripto Indonesia ini disebutkan bahwa besaran pajak kripto atau
tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa
kena pajak.
PPN
penjualan kripto Dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto
oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah: 1. jual
beli aset kripto dengan mata uang fiat; 2. tukar-menukar
aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau 3. tukar-menukar
aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. Adapun PPN terutang atas
penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan
besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sebagai berikut: a. 1
persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset
kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan
pedagang fisik aset kripto; atau b. 2
persen dari tarif pajak pertambahan nilai dikali dengan nilai transaksi aset
kripto, dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan
merupakan pedagang fisik aset kripto. Ketentuan berbeda berlaku
terhadap PPN atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan
untuk transaksi perdagangan aset kripto. Pasal 12 aturan tersebut menjelaskan,
jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi
aset kripto paling sedikit berupa kegiatan pelayanan: 1. jual
beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; 2. tukar-menukar
aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau 3. dompet
elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan
(transfer, aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/ atau pengelolaan
media penyimpanan aset kripto. Adapun besaran pajak
kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem
elektronik adalah: 1. Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. 2. Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud berupa penggantian yaitu sebesar komisi
atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk komisi atau imbalan
yang diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang
akan diteruskan kepada penambang aset kripto. PPN jasa verifikasi penambang kripto Sementara itu, PPN juga
akan dikenakan atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto
oleh penambang aset kripto. PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan
besaran tertentu, yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang
diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari
sistem aset kripto (block reward).
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/04/06/011002226/aturan-pajak-kripto-indonesia-terbit-ini-ragam-tarif-ppn-aset-kripto?page=2 |