Mengenal Pajak Permukaan AirAir merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Dengan bertambahnya jumlah penduduk setiap
tahunnya menyebabkan terjadinya
perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air, walaupun pertumbuhan penduduk
juga meningkatkan penggunaan air.
Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya air perlu dilakukan secara utuh agar
walaupun jumlah penduduk bertambah,
produksi air juga dapat tetap
terjaga kebersihannya. Adanya
kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut pajak air sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Pajak
dan Retribusi Daerah (UU PDRD)
merupakan salah satu cara untuk menghemat
air.
Dalam Pasal 21, objek kena
pajak ini adalah penangkapan ikan
dan/atau penggunaan air permukaan,
sedangkan objek pajak yang tidak
termasuk dalam pajak ini ada 2,
yaitu:
1. Pengambilan dan/atau Pemanfaatan air permukaan untuk
keperluan rumah tangga, irigasi
pertanian dan penangkapan ikan adalah
hal biasa dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan dan persyaratan
peraturan.
2. Pengambilan air dan/atau air
permukaan lainnya menurut
peraturan setempat.
Dalam Pasal 22, subjek pajak air permukaan adalah orang perseorangan
atau badan hukum yang dapat memanfaatkan dan/atau menggunakan air permukaan dan
pembayar pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan dan/atau menggunakan
air permukaan. Berdasarkan pasal 2 undang-undang PDRD, tarif royalti sumber
daya alam atas air permukaan yang ditetapkan paling tinggi 10% ditetapkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan
potensi keuangannya.
|