• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Pajak Permukaan Air

Air merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Dengan bertambahnya jumlah penduduk setiap tahunnya menyebabkan terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air, walaupun pertumbuhan penduduk juga meningkatkan penggunaan air.


Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya air perlu dilakukan secara utuh agar walaupun jumlah penduduk bertambah, produksi air juga dapat tetap terjaga kebersihannya. Adanya kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut pajak air sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) merupakan salah satu cara untuk menghemat air.


Dalam Pasal
21, objek kena pajak ini adalah penangkapan ikan dan/atau penggunaan air permukaan, sedangkan objek pajak yang tidak termasuk dalam pajak ini ada 2, yaitu:


1. Pengambilan dan/atau Pemanfaatan air permukaan untuk keperluan rumah tangga, irigasi pertanian dan penangkapan ikan adalah hal biasa dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan persyaratan peraturan.
2. Pengambilan air dan/atau air permukaan lainnya menurut peraturan setempat.

Dalam Pasal 22, subjek pajak air permukaan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang dapat memanfaatkan dan/atau menggunakan air permukaan dan pembayar pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan dan/atau menggunakan air permukaan. Berdasarkan pasal 2 undang-undang PDRD, tarif royalti sumber daya alam atas air permukaan yang ditetapkan paling tinggi 10% ditetapkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan potensi keuangannya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved