Nomor
Induk Berusaha (NIB) menggantikan SIUP dan TDP untuk pelaku UKM mendaftarkan
bisnis mereka melalui Online Single Submission (OSS).
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi
setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission
(OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB
berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda
tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API),
termasuk hak akses kepabeanan. NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaku usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, namun belum mengantongi NIB, maka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen. sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211213084337-92-733188/mengenal-nib-nomor-izin-sakti-untuk-mulai-berbisnis |