Mengenal Lebih Dekat SAK SYARIAH Standar Akuntansi Keuangan Syariah mengatur transaksi sesuai dengan Fatwa MUI. SAK Syariah mengatur akuntansi transaksi syariah bukan akuntansi untuk industri tertentu. SAK Syariah merupakan komplementer dari SAK atau SAK ETAP dan SAK Syariah diterbitkan oleh DSAS IAI. Mengapa transaksi berbasis syariah harus dicatat berdasarkan SAK Syariah hal ini karena transaksi berbasis syariah memiliki prinsip dan karakteristik yang berbeda dengan transaksi konvensional. Prinsip dan karakteristik ini tidak dapat terakomodir apabila menerapkan SAK umum sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak dapat mencerminkan prinsip dan karakteristik transaksi syariah tersebut.
Prinsip dan Karakteristik Transaksi Syariah 1. Prinsip transaksi syariah antara lain : persaudaraan, keadilan, kemaslahatan, keseimbangan dan universalisme 2. Karakteristik transaksi syariah antara lain : saling paham dan saling ridho, halal dan baik, uang bukan sebagai komoditas, tidak mengandung unsur riba, kezaliman, mayzir, gharar dan haram, tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang, tidak merugikan pihak lain, tidak rekayasa, dan tidak mengandung unsur kolusi
SAK Syariah Per 2020 Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan Syariah PSAK 59 : Mengatur Akuntansi Perbankan Syariah PSAK 101 : Mengatur Penyajian Laporan Keuangan Syariah PSAK 102 : Mengatur Akuntansi Murabahah PSAK 103 : Mengatur Akuntansi Salam PSAK 104 : Mengatur Akuntansi Istishna’ PSAK 105 : Mengatur Akuntansi Mudharabah PSAK 106 : Mengatur Akuntansi Musyarakah PSAK 107 : Mengatur Akuntansi Ijarah PSAK 108 : Mengatur Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah PSAK 109 : Mengatur Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah PSAK 110 : Mengatur Akuntansi Sukuk PSAK 111 : Mengatur Akuntansi Wa’d PSAK 112 : Mengatur Akuntansi Wakaf ISAK 101 : Mengatur Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
ISAK 102 : Mengatur Penurunan nilai Piutang Murabahah |