karbondioksida terhadap lingkungan , hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial . Perbedaan ekonomi hijau dibanding gagasan ekonomi lainnya adalah penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya di mana biaya yang diwujudkan ke masyarakat dapat ditelusuri kembali dan dihitung sebagai kewajiban , kesatuan yang tidak membahayakan atau mengabaikan aset . Dalam rangka mewujudkan ekonomi hijau, pemerintah Indonesia telah bekerja secara progresif dalam perencanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sejak inisiatif tersebut dicetuskan pada UNFCC COP 23. Inisiatif PRK bertujuan untuk secara eksplisit memasukkan pertimbangan-pertimbangan lingkungan – semisal target pengurangan gas rumah kaca dan daya dukung- ke dalam kerangka perencanaan pembangunan. Fase 1 inisiatif PRK Indonesia telah diadopsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Saat ini, inisiatif PRK di Indonesia telah memasuki fase 2, yaitu fase implementasi. Dalam rangka implementasi PRK, Kementerian PPN/BAPPENAS didukung oleh UN Partnership for Action on Green Economy (UN-PAGE) Indonesia melalui United Nations Institute for Research and Training (UNITAR) telah melaksanakan studi Green Economy Learning Assessment (GELA) Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengembangkan program pelatihan tentang ekonomi hijau, khususnya dalam kerangka implementasi Pembangunan Rendah Karbon (PRK) yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara nasional, baik bagi aparatur sipil negara dan perencana pembangunan/pengambil keputusan di berbagai kementerian/institusi terkait, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan utama lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi program peningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
|