Mengenal Laba Fiskal Dalam
Perpajakan Menurut konsultan pajak Surabaya,
sebuah perusahaan baik itu yang bergerak di bidang perdagangan, jasa,
manufaktur, dan lainnya, tentu terdapat yang namanya pajak. Setiap perusahaan
yang sedang menjalankan suatu kegiatan usaha bisnis pasti di dalam setiap proses
produksinya dan pencatatan akuntansinya memiliki kewajiban pajak. Dimana
ketentuan pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan telah
ditetapkan dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana terdapat
ketentuan penghasilan yang dimiliki oleh bisnis atau usaha dalam skala besar
yang diwajibkan atas pajak. Dalam hal tersebut, mereka telah memiliki
penghasilan melebihi pendapatan tetap yang tertera dalam UU perpajakan. Pajak sendiri memiliki definisi
sebagai suatu pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak
baik pribadi maupun badan kepada negara. Dimana pungutan atau iuran yang telah
terkumpul tersebut akan dialokasikan untuk proses pembangunan negara. Sebagai
wajib pajak, terutama yang merupakan wajib pajak badan, anda tentu memerlukan
pengetahuan cukup mengenai perpajakan. Ini karena pajak atas perusahaan
khususnya bagi kategori pengusaha kena pajak, memiliki berbagai istilah yang
cukup rumit. Berkaitan dengan hal tersebut, konsultan pajak Surabaya merupakan
solusi tepat untuk memahami setiap ketentuan dalam perpajakan. Ketika kita membahas pajak yang
dikenakan atas seorang pengusaha atau sebuah perusahaan, maka dalam akuntansi
pajaknya anda akan mengenal istilah laba fiskal (taxable profit). Ini merupakan
suatu laba atau rugi dalam suatu perusahaan yang terjadi selama satu periode
perpajakan yang biasanya meliputi satu tahun pajak. Yang mana bisa dihitung
berdasarkan dengan aturan perpajakan dan laba fiskal (taxable profit) itu
sendiri. Dimana laba fiskal menjadi acuan dasar dalam melakukan perhitungan
pajak penghasilan (PPh) yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Pada umumnya, laba fiskal bisa
disebut juga dengan suatu penghasilan kena pajak atau rugi pajak (tax loss).
Laba fiskal atau penghasilan kena pajak (PKP) bisa dihitung dengan cara laba
akuntansi atau laba komersial yang dikurangi atau ditambah dengan koreksi
fiskal. Sedangkan laba komersial yang terdapat di dalam akuntansi pajak
merupakan laba atau rugi bersih yang terjadi pada sebuah perusahaan selama satu
periode. Dimana laba ini belum dikurangi atas suatu beban pajak yang diterima
atau beban pajak penghasilan yang terutang. Penghitungan bisa anda lakukan
dengan lebih efektif dan efisien dengan bantuan konsultan pajak Surabaya. Di dalam laba komersial, semua
pendapatan dan biaya yang terdapat pada suatu perusahaan telah dihitung atau
dilaporkan. Ini termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan
maupun bukan objek pajak penghasilan. Serta biaya yang boleh dan tidak
boleh untuk dikurangkan dari penghasilan kena pajak (PKP). Dengan adanya laba
akuntansi atau laba komersial ini, maka sebuah perusahaan bisa mengetahui
apakah bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut memberikan
keuntungan. Atau usaha yang dijalankan tersebut malah memberikan kerugian bagi
perusahaan itu sendiri. Penyusunan sebuah laporan
keuangan bagi suatu perusahaan tentunya harus disesuaikan dengan peraturan
fiskal yang berlaku. Terlebih lagi ketika laporan keuangan tersebut dijadikan
sebagai acuan dan dasar dalam pembuatan SPT PPh yang akan dilaporkan. Laporan
keuangan suatu perusahaan umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi
keuangan. Dimana hal tersebut belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan atau
ketentuan perpajakan. Sehingga koreksi fiskal dibutuhkan atau yang biasa
disebut dengan rekonsiliasi fiskal. Untuk menyelesaikannya dengan baik,
konsultan pajak Surabaya adalah alternatif terbaik untuk anda. Rekonsiliasi fiskal sendiri bisa
didefinisikan sebagai salah satu cara untuk mencocokkan atau menyesuaikan suatu
perbedaan yang terdapat di dalam laporan keuangan komersial. Yang mana laporan
keuangan tersebut disusun berdasarkan dengan sistem keuangan akuntansi dengan
laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dokumen ini biasanya
berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja. Yang mana berisi
suatu penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dan laba rugi yang
berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi ini juga dilakukan kepada
seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, yang mana meliputi pengeluaran atau
beban dan pendapatan.
|