Mengenal Kredit Pajak dan
JenisnyaDalam dunia perpajakan Istilah perpajakan yang cukup penting adalah
Kredit pajak. Kredit pajak merupakan salah satu komponen dalam proses pembayaran
pajak yang dilakukan wajib pajak kepada negara. Pasal 28 UU Pajak Penghasilan
menjelaskan kredit pajak adalah nilai pajak yang sudah dibayar atau sudah
terhitung oleh wajib pajak pada awal periode pajak. Kredit pajak juga merupakan
akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain dan sudah dikurangkan dengan
pajak terutang. Perhitungan kredit pajak berpatokan dengan jenis-jenis pajak
tertentu. Untuk Jenis-jenis kredit pajak ini sudah diatur di dalam Pasal 28 UU
Nomor 7 tahun 1983 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 yang
biasa disebut juga dengan UU PPh. Mengenai jenis-jenis kredit pajak, terdapat
enam pasal berbeda yang menjelaskan diantaranya yaitu: 1. Pasal 22 UU PPh, untuk pemungutan pajak atas penghasilan kegiatan
usaha impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak. 2. Pasal 21 UU PPh, bahwa terdapat pemotongan untuk pajak dari
penghasilan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan. 3. Pasal 23 UU PPh, bahwa pemotongan pajak untuk penghasilan berupa
bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, serta penghargaan atau imbalan jasa. 4. Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, mengenai pemotongan pajak atas
penghasilan. 5. Pasal 24 UU PPh, bahwa pajak yang dibayar ataupun pajak terutang
atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan 6. Pasal 25 UU PPh, terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Wajib
Pajak atau Anda sendiri.
Apabila pajak yang terutang didapati lebih sedikit
dari jumlah akumulasi kredit pajak itu sendiri dalam satu masa pajak maka kelebihannya
bisa diatur untuk pengembalian atau dapat dihitung untuk membayar utang pajak yang
lain. Diatur pula dalam Pasal 17B Ayat (1) UU terkait mengenai Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat pajak mempunyai
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sebelum proses pengembalian. Kemudian hasil
dari pemeriksaan tersebut akan menentukan pengambilan tindakan selanjutnya.
Pasal 28A UU PPh, menjelaskan untuk kelebihan pembayaran pajak adalah hak Wajib
Pajak, ini artinya kelebihan ini harus dikembalikan sebagai restitusi. |