• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Kredit Pajak dan Jenisnya

Dalam dunia perpajakan Istilah perpajakan yang cukup penting adalah Kredit pajak. Kredit pajak merupakan salah satu komponen dalam proses pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak kepada negara. Pasal 28 UU Pajak Penghasilan menjelaskan kredit pajak adalah nilai pajak yang sudah dibayar atau sudah terhitung oleh wajib pajak pada awal periode pajak. Kredit pajak juga merupakan akumulasi dari pajak yang dipungut oleh pihak lain dan sudah dikurangkan dengan pajak terutang.

Perhitungan kredit pajak berpatokan dengan jenis-jenis pajak tertentu. Untuk Jenis-jenis kredit pajak ini sudah diatur di dalam Pasal 28 UU Nomor 7 tahun 1983 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 yang biasa disebut juga dengan UU PPh. Mengenai jenis-jenis kredit pajak, terdapat enam pasal berbeda yang menjelaskan diantaranya yaitu:

1.     Pasal 22 UU PPh, untuk pemungutan pajak atas penghasilan kegiatan usaha impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak.

2.     Pasal 21 UU PPh, bahwa terdapat pemotongan untuk pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan.

3.     Pasal 23 UU PPh, bahwa pemotongan pajak untuk penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa, serta penghargaan atau imbalan jasa.

4.     Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, mengenai pemotongan pajak atas penghasilan.

5.     Pasal 24 UU PPh, bahwa pajak yang dibayar ataupun pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan

6.     Pasal 25 UU PPh, terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Anda sendiri.

 

Apabila pajak yang terutang didapati lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajak itu sendiri dalam satu masa pajak maka kelebihannya bisa diatur untuk pengembalian atau dapat dihitung untuk membayar utang pajak yang lain. Diatur pula dalam Pasal 17B Ayat (1) UU terkait mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Direktur Jenderal Pajak atau pejabat pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sebelum proses pengembalian. Kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut akan menentukan pengambilan tindakan selanjutnya. Pasal 28A UU PPh, menjelaskan untuk kelebihan pembayaran pajak adalah hak Wajib Pajak, ini artinya kelebihan ini harus dikembalikan sebagai restitusi.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved