Mengenal Konsep Yadnya Sebagai
salah satu sumber pendapatan negara, pajak dipungut oleh pemerintah dari
warganya. Konflik kepentingan antara masyarakat sebagai pembayar pajak dan
pemerintah sebagai pemungut pajak sering kali menimbulkan masalah dalam
pemungutan pajak. Kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan
tentunya berkorelasi dengan penerimaan pajak suatu negara. Agama
Hindu memiliki konsep 'yadnya' yang berarti persembahan yang dilakukan dengan
tulus dan ikhlas. Perpajakan dalam agama Hindu merupakan suatu kegiatan yadnya,
apalagi jika didasari oleh ketulusan dan keikhlasan masyarakat pembayar pajak.
Pemahaman tentang perpajakan telah dikenal sejak lama, seperti yang tercantum
dalam Manawa Dharmasastra: 'Seorang kesatria yang mengambil seperempat dari
hasil panen dalam keadaan sulit dinyatakan tidak bersalah jika ia melindungi
rakyatnya dengan sebaik-baiknya'. Pajak
adalah pungutan yang diakui dalam agama Hindu. Selama pemerintah melindungi
rakyatnya, pembayaran pajak adalah hal yang benar. Sekilas, kata ksatriya dalam
puisi tersebut menunjukkan bahwa ksatriya adalah sosok yang menunggang kuda dan
memegang panah di tangannya. Namun, hari ini, kita menemukan seorang ksatria
dalam posisi resmi sebagai pemungut pajak untuk kepentingan negara dan
kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya, pajak adalah iuran yang sah tanpa adanya kontraprestasi atau balas jasa secara langsung. Masyarakat terkadang tidak menyadari kontraprestasi perpajakan yang sudah menyertai beberapa aspek kehidupan manusia sejak lahir. sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/memaknai-konsep-yadnya-dan-guru-wisesa-di-masa-kiwari |