• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Konsep Yadnya

Mengenal Konsep Yadnya

Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak dipungut oleh pemerintah dari warganya. Konflik kepentingan antara masyarakat sebagai pembayar pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak sering kali menimbulkan masalah dalam pemungutan pajak. Kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan tentunya berkorelasi dengan penerimaan pajak suatu negara.

 

Agama Hindu memiliki konsep 'yadnya' yang berarti persembahan yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas. Perpajakan dalam agama Hindu merupakan suatu kegiatan yadnya, apalagi jika didasari oleh ketulusan dan keikhlasan masyarakat pembayar pajak. Pemahaman tentang perpajakan telah dikenal sejak lama, seperti yang tercantum dalam Manawa Dharmasastra: 'Seorang kesatria yang mengambil seperempat dari hasil panen dalam keadaan sulit dinyatakan tidak bersalah jika ia melindungi rakyatnya dengan sebaik-baiknya'.

 

Pajak adalah pungutan yang diakui dalam agama Hindu. Selama pemerintah melindungi rakyatnya, pembayaran pajak adalah hal yang benar. Sekilas, kata ksatriya dalam puisi tersebut menunjukkan bahwa ksatriya adalah sosok yang menunggang kuda dan memegang panah di tangannya. Namun, hari ini, kita menemukan seorang ksatria dalam posisi resmi sebagai pemungut pajak untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat.

 

Pada dasarnya, pajak adalah iuran yang sah tanpa adanya kontraprestasi atau balas jasa secara langsung. Masyarakat terkadang tidak menyadari kontraprestasi perpajakan yang sudah menyertai beberapa aspek kehidupan manusia sejak lahir.


sumber : Oleh: Luh Putu Benita Sari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/memaknai-konsep-yadnya-dan-guru-wisesa-di-masa-kiwari

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved