• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Ketentuan Pajak Air Tanah

Indonesia dikenal dengan pajak atas air tanahnya. Pungutan pajak atas air tanah ini sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dan pajak air tanah ini masuk ke dalam pajak daerah. Besarnya tarif pemungutan pajak air tanah ini, dalam UU PDRD menetapkan paling tinggi sebesar 20%. Tetapi untuk masing-masing daerah dapat menentukan tarif pajaknya dengan menyesuaikan potensi pajak yang dimiliki.

Pasal 1 angka 33 UU PDRD menjelaskan, pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah merupakan air yang berada dalam lapisan tanah maupun batuan di bawah permukaan tanah. Selain itu dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UU PDRD) dimana pajak air tanah telah masuk menjadi kewenangan pemerintah di wilayah kabupaten/kota.

Beberapa hal utama untuk diketahui bahwa tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dikenakan pajak. Dimana ada 2 hal yang tidak termasuk dalam objek air tanah, yakni:

1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dimanfaatkan untuk dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat.

2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kegunaan lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Dan kita mengetahui bahwa air adalah salah satu kebutuhan yang sangat mendasar dan manfaatnya besar bagi hidup kita. Air tidak hanya disediakan untuk pribadi, tetapi perusahaan pun juga menggunakan air untuk jalannya usahanya oleh karena itu pemerintah memberlakukan pajak terhadap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah tujuannya untuk membatasi penggunaan air yang berlebih

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved