Mengenal Ketentuan Pajak Air
Tanah Indonesia dikenal dengan pajak atas air tanahnya. Pungutan pajak
atas air tanah ini sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah. Dan pajak air tanah ini masuk ke dalam pajak daerah. Besarnya tarif pemungutan
pajak air tanah ini, dalam UU PDRD menetapkan paling tinggi sebesar 20%. Tetapi
untuk masing-masing daerah dapat menentukan tarif pajaknya dengan menyesuaikan
potensi pajak yang dimiliki. Pasal 1 angka 33 UU PDRD menjelaskan, pajak air tanah adalah
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah merupakan air
yang berada dalam lapisan tanah maupun batuan di bawah permukaan tanah. Selain
itu dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur
tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UU PDRD) dimana pajak air tanah
telah masuk menjadi kewenangan pemerintah di wilayah kabupaten/kota. Beberapa hal utama untuk diketahui bahwa tidak semua pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah dikenakan pajak. Dimana ada 2 hal yang tidak
termasuk dalam objek air tanah, yakni: 1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dimanfaatkan
untuk dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat. 2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kegunaan lainnya
yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Dan kita mengetahui bahwa air adalah salah satu kebutuhan yang sangat
mendasar dan manfaatnya besar bagi hidup kita. Air tidak hanya disediakan untuk
pribadi, tetapi perusahaan pun juga menggunakan air untuk jalannya usahanya oleh
karena itu pemerintah memberlakukan pajak terhadap pengambilan dan/atau
pemanfaatan air tanah tujuannya untuk membatasi penggunaan air yang berlebih |