• 09.00 s.d. 18.00

Kebangkrutan merupakan kondisi dimana perusahaan dalam situasi keuangan yang tidak stabil  dan hal ini menjadikan kendala dalam jalannya kegiatan perusahaan. Kesulitan keuangan akan dapat berakibat kebangkrutan apabila tidak segera dilakukan upaya untuk mengatasinya.

Kegagalan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dalam kegiatannya sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan ini juga dapat diartikan sebagai Kebangkrutan

Kebangkrutan juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1998 adalah dimana suatu perusahaan dapat dikatakan bangkrut atau pailit dinyatakan oleh keputusan pengadilan dimana debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kebangkrutan ini pun bisa disebut inlikuidasi ataupun insolvibilitas. Ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Penyebab kebangkrutan dapat dilihat dari segi umum dan dari faktor diluar perusahaan. Secara umum penyebabnya adalah kondisi ekonomi, bidang sosial, perkembangan teknologi, dan kebijakan pemerintah. Sedangkan dari faktor diluar perusahaan dipengaruhi oleh pelanggan atau konsumen, pihak supplayer atau pemberi dana pinjaman, para pesaing perusahaan, 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved