Kebangkrutan
merupakan kondisi dimana perusahaan dalam situasi keuangan yang tidak stabil dan hal ini menjadikan kendala dalam jalannya
kegiatan perusahaan. Kesulitan keuangan akan dapat berakibat kebangkrutan
apabila tidak segera dilakukan upaya untuk mengatasinya. Kegagalan perusahaan
dalam menghasilkan keuntungan dalam kegiatannya sehingga mempengaruhi kinerja
perusahaan ini juga dapat diartikan sebagai Kebangkrutan Kebangkrutan
juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1998 adalah dimana suatu
perusahaan dapat dikatakan bangkrut atau pailit dinyatakan oleh keputusan
pengadilan dimana debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kebangkrutan ini
pun bisa disebut inlikuidasi ataupun insolvibilitas. Ketidakmampuan dalam
memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Penyebab kebangkrutan
dapat dilihat dari segi umum dan dari faktor diluar perusahaan. Secara umum
penyebabnya adalah kondisi ekonomi, bidang sosial, perkembangan teknologi, dan
kebijakan pemerintah. Sedangkan dari faktor diluar perusahaan dipengaruhi oleh
pelanggan atau konsumen, pihak supplayer atau pemberi dana pinjaman, para
pesaing perusahaan, |