• 09.00 s.d. 18.00

Mengenal Jasa Titip (Jastip)

Jastip atau jasa konsinyasi merupakan jasa pembelian barang dari seseorang di dalam negeri atau luar negeri atas permintaan dari orang lain. Mengapa banyak orang  menggunakan layanan ini? Hal ini karena barang yang dibeli di luar negeri  jauh lebih murah daripada barang yang dibeli di dalam negeri. Oleh sebab itu dengan pemikiran ini pemerintah memutuskan untuk melakukan pungutan pajak pada perusahaan yang kini  menjamur di tanah air. Pajak Jastip telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Peraturan Ekspor dan Impor Barang yang Dibuawa oleh Penumpang Awak Sarana Pengangkut. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa JastiP Enterprises dapat dikenakan pajak terhadap setiap faktor default dengan nilai diatas dari 500 USD per orang.

 

Berikut adalah beberapa  pajak yang diberlakukan untuk Bisnis JASTIP:

1. Tugas internal, tarif untuk barang dari luar negeri  ke Indonesia dengan tingkat penghitungan nilai atau harga komoditas.

2. PPH 25, untuk individu atau entitas komersial untuk membeli barang di luar negeri melebihi atas nilai tertentu harus membayar pajak penghasilan dari kasus ini dari barang-barang jasti sebesar 7,5% dari nilai barang.

3. PPN, Pajak yang dikenakan atas suatu barang/produk. Barang Jastip akan dikenakan PPN 10% dari nilai produk.

4. PPh 23. Pajak atas modal penyerahan jasa atau hadiah dan imbalan. Dalam bisnis Jastep akan dikenakan biaya untuk penyediaan layanan tergantung pada bentuk perolehan dan penggunaan.

 

Secara umum kelompok barang-barang yang dikenakan pajak atas perdagangan jasa antara lain perawatan kulit, tas, kosmetika, obat-obatan hingga barang-barang fesyen seperti sepatu jas atau pakaian desainer. Jadi bagi anda yang sudah familiar dengan Jastip sangat penting untuk mengetahui  pajak yang terutang dan terutang.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved