Mengenal Jasa Titip (Jastip) Jastip atau jasa konsinyasi merupakan
jasa pembelian barang dari seseorang di dalam negeri atau luar negeri atas
permintaan dari orang lain. Mengapa banyak orang menggunakan layanan ini? Hal ini karena barang
yang dibeli di luar negeri jauh lebih
murah daripada barang yang dibeli di dalam negeri. Oleh sebab itu dengan
pemikiran ini pemerintah memutuskan untuk melakukan pungutan pajak pada
perusahaan yang kini menjamur di tanah
air. Pajak Jastip telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017
tentang Peraturan Ekspor dan Impor Barang yang Dibuawa oleh Penumpang Awak
Sarana Pengangkut. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa JastiP Enterprises
dapat dikenakan pajak terhadap setiap faktor default dengan nilai diatas dari
500 USD per orang.Berikut adalah beberapa pajak yang diberlakukan untuk Bisnis JASTIP:1. Tugas internal, tarif untuk barang
dari luar negeri ke Indonesia dengan
tingkat penghitungan nilai atau harga komoditas.2. PPH 25, untuk individu atau entitas
komersial untuk membeli barang di luar negeri melebihi atas nilai tertentu
harus membayar pajak penghasilan dari kasus ini dari barang-barang jasti
sebesar 7,5% dari nilai barang.3. PPN, Pajak yang dikenakan atas
suatu barang/produk. Barang Jastip akan dikenakan PPN 10% dari nilai produk.4. PPh 23. Pajak atas modal penyerahan
jasa atau hadiah dan imbalan. Dalam bisnis Jastep akan dikenakan biaya untuk
penyediaan layanan tergantung pada bentuk perolehan dan penggunaan.
Secara umum kelompok barang-barang
yang dikenakan pajak atas perdagangan jasa antara lain perawatan kulit, tas, kosmetika,
obat-obatan hingga barang-barang fesyen seperti sepatu jas atau pakaian
desainer. Jadi bagi anda yang sudah familiar dengan Jastip sangat penting untuk
mengetahui pajak yang terutang dan
terutang.
|