MELALUI Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2020 yang
diundangkan pada 3 Juli 2020, pemerintah menetapkan tarif bea masuk dalam
rangka Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA). Beleid tersebut dirilis sebagai
tindak lanjut dari telah diratifikasinya persetujuan perdagangan bebas
Asean-Hong Kong sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34/2020.
Kesepakatan ini sekaligus menambah daftar free
trade agreement yang dimiliki Pemerintah Indonesia. Lantas, sebenarnya apakah yang
dimaksud dengan free trade agreement?
Definisi Wilayah perdagangan bebas
merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada
kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk
kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk
perdagangan. FTA membuat perdagangan barang
atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan
tarif atau nontarif. Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan
pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara itu, hambatan nontarif
umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang digunakan pemerintah untuk
membatasi impor dari negara lain. Misalnya pembatasan atau larangan hingga
persyaratan tertentu yang membuat barang impor lebih sukar untuk masuk ke dalam
negeri. Pembentukan FTA ditujukan untuk
memungkinkan perkembangan bisnis antarnegara menjadi lebih pesat. Hal ini
berarti FTA diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat
dalam kesepakatan tersebut.
Manfaat FTA ANFAAT yang dapat diperoleh dari
FTA antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade
creation adalah terciptanya transaksi dagang antaranggota FTA yang
sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif yang berasal dari
pembentukan FTA. Sementara itu, trade diversion merupakan peralihan
impor dari satu negara ke negara lain. Trade
diversion umumnya terjadi karena peralihan tersebut dianggap lebih
efisien atau menguntungkan dari sudut pandang ekonomi. Misalnya penurunan tarif
membuat Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula dari China beralih menjadi
mengimpor gula dari Thailand. Peralihan tersebut terjadi karena biaya impor
gula dari Thailand dianggap lebih efisien dan membuat Indonesia berhenti
mengimpor gula dari China. Selain itu, adanya FTA dapat
membuat eksportir pada suatu negara memperoleh tarif preferensi. Tarif
preferensi ini membuat eksportir maupun pengusaha dapat menekan biaya produksi
sehingga dapat meningkatkan daya saing industri. Merujuk pada International Bureau
of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary (2015), tarif
preferensi adalah tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor
dari negara tertentu atau impor barang tertentu. Tarif preferensi dikenakan
berdasar skema FTA yang tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan menteri
keuangan. Sebagai suatu fasilitas, besaran tarif preferensi dapat berbeda dari
tarif bea masuk yang berlaku umum (most
favoured nation/MFN). Contoh FTA yang melibatkan
Indonesia baik bilateral maupun regional dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (2)
PMK 109/2019 di antaranya Asean-China Free Trade Area (AC ETA), Asean-Korea
Free Trade Area (AKFTA), dan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area
(AANZFTA).
Sumber: https://atpetsi.or.id/apa-itu-free-trade-agreement
|